Tekan Penyebaran Covid-19 di Jember, Satgas Imbau Masyarakat Tetap Patuhi Prokes

klikjatim.com
Jubir Satgas Covid-19, Gatot. (ist)

KLIKJATIM.Com | Jember — Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Jember kembali menekankan imbauan kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) pada masa pandemi yang belum berakhir ini. Langkah tersebut sebagai antisipasi dan juga upaya menekan penyebaran virus corona (Covid-19) agar tidak semakin meluas di Jember.

[irp]

Baca juga: Utang Rp786,57 Miliar Jember Dinilai Rasional, Tapi Pengamat Ingatkan Soal Pengawasan

“Dalam suasana pandemi Covid-19 saat ini, kami imbau agar semua pihak mematuhi protokol kesehatan dengan senantiasa memakai masker, jaga jarak aman dengan orang lain, mencuci tangan dengan sabun, dan menghindari kerumunan massa,” kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabuoaten Jember, Gatot Triyono, Rabu (25/11/2020).

Karena dalam kondisi penyebaran Covid-19 yang masih masif terjadi penularan hingga saat ini, maka sangat penting untuk tetap mematuhi prokes. “Hal tersebut harus kita lakukan bersama-sama demi keselamatan kita bersama. Kita harus selamat bersama-sama,” tutur pria yang juga Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Jember ini.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Menurut Gatot, masyarakat bisa terbebas dari situasi pandemi apabila semua komponen masyarakat tanpa terkecuali tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan. “Hanya dengan disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan, maka kita akan terhindar dari penularan virus korona,” ujar Gatot yang juga Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) itu.

Dijelaskan, satgas Covid-19 Kabupaten Jember dalam menghadapi penularan virus korona telah menyediakan sejumlah fasilitas pencegahan. Antara lain seperangkat alat cuci tangan, juga melakukan penyemprotan disinfektan bersama instansi lain.

Baca juga: Pemkab Jember Ajukan Dana Talangan Rp786,5 Miliar untuk Percepatan Pembangunan, Ini Rinciannya

Di samping itu, pemerintah bersama tokoh masyarakat dan agama juga menyepakati untuk meningkatkan sanksi bagi pelanggar prokes. Yaitu dengan meningkatkan operasi yustisi. Dan melalui cara ini diharapkan bisa mendorong tingkat kedisiplinan masyarakat.

“Pemerintah bersama aparat penegak hukum mengacu pada azas salus populi suprema lex esto, yang artinya keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi,” tandasnya. (nul)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru