Antisipasi Lonjakan Pasien Covid-19, Tingkatkan Sanksi Bagi Pelanggar

klikjatim.com
Petugas Satpol PP saat memberikan peringatan kepada pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Jember.

KLIKJATIM.Com | Jember – Mengantisipasi penyebaran Covid-19 gelombang kedua, Satgas Covid-19 Kabupaten Jember meningkatkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.

Baca juga: Dihantam Ombak, Pemancing Jember Ditemukan Tak Bernyawa di Kawasan Pantai Payangan

[irp]

Hal tersebut disampaikan Camat Sukorambi, Bambang Rudyanto, saat menggelar operasi yustisi sekaligus sidang virtual bersama Pengadilan Negeri Jember di balai Desa Jubung, Kecamatan Sukorambi, Selasa, 24 November 2020.

“Kegiatan ini bertujuan mengedukasi masyarakat, utamanya menjaga 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) saat keluar rumah,” kata Rudy saat diwawancarai sejumlah wartawan.

Selain itu, Rudy menyampaikan, bahwa dari sanksi sosial ditingkatkan ke sanksi denda diharapkan ada perubahan yang signifikan ke depan.

Melihat angka perkembangan Covid-19 di Kabupaten Jember yang masih tinggi, peningkatan sanksi ini akan menjadi terapi bagi masyarakat.

Baca juga: TPA Pakusari Penuh, Pemkab Jember Larang Sampah Organik Masuk Mulai 1 Juni 2026

“Metode ini akan terus dilakukan, karena cukup efektif bagi masyarakat, serta memberikan efek jera,” ungkap Rudy.

AKP Istono, Kasubag Ops Polres Jember, menjelaskan, operasi yustisi dan sidang virtual telah menjaring pelanggar sebanyak 88 orang.

Mereka terdiri dari sembilan orang diputus oleh hakim denda Rp. 30 ribu. Sedangkan 79 orang mendapat sanksi kerja sosial selama satu hari dan denda perkara seribu rupiah.

Baca juga: Gas Elpiji 3 Kg Langka di Jember: Pemkab Gelar Pasar Murah dan Ancam Cabut Izin Usaha Nakal

“Kegiatan ini sama dengan sebelumnya, cuma lebih ditingkatkan sanksinya, supaya ada efek jera bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan,” pungkasnya.

Operasi yustisi tersebut digelar oleh beberapa aparat gabungan. Diantaranya TNI, Polisi, Satpol-PP, Dinas Perhubungan, BPBD, dan pemerintah desa setempat. (hen)

Editor : Abdus Syukur

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru