Dua Pembunuh ABG di Bukit Jamur Gresik Diserahkan Jaksa

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik—Dua pelaku pembunuhan terhadap AAH (13) asal Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, Gresik di Bukti Jamur bakal segera disidangkan. Berkas perkara dua pembunuh sadis itu telah dinyatakan lengkap atau P21.

[irp]

Baca juga: Buang Limbah di Tanah Negara, DLH Gresik Periksa Perusahaan Kayu di Kecamatan Kebomas

Proses hukum perkara ini juga telah sampai di tahap II. Kedua pelaku yakni MSK (15) dan SNI (16) juga telah dlimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik pada Kamis (19/11/2020) kemarin.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Joko Supriyanto mengungkapkan, pelimpahan tahap II tersebut bisa dilakukan setelah berkasnya dinyatakan lengkap atau P21. Dengan begitu, kasus pembunuhan yang sempat membuat geger masyarakat karena tersangka tega menganiaya, mengikat dan menenggelamkan korban tersebut segera berlanjut ke meja hijau persidangan.

"Sebelumnya berkas dari tahap I kita sudah ke kejaksaan, setelah ada koreksi kini sudah lengkap P21. Sekarang tahap II, berkas perkara bersama kedua tersangka dan barang bukti kita serahkan ke kejaksaan," urainya, Jumat (20/11/2020). 

Baca juga: Demo Ricuh di Dinas Pertanian Sampang, Mahasiswa Tuntut Mafia Pupuk Ditindak dan Usut Hilangnya Hand Traktor

Hal ini juga dibenarkan penasihat hukum kedua tersangka, Sulthon Sulaiman. Ia mengaku bakal terus mengawal serta mendampingi kliennya sampai di persidangan.

"Iya benar berkas tahap duanya sudah P21. Klien kami juga sehat dan saat penyerahan tahap dua juga didampingi Balai Pemasyarakatan (BAPAS), kedua orang tua tersangka dan pusat pelayanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (P2TP2A) Kabupaten Gresik dan sudah diterima oleh pihak Kejaksaan," ungkapnya.

Hal tersebut dikarenakan kedua tersangka yang masih di bawah umur. Untuk itu pihaknya akan terus mendampingi.

Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025

Seperti diberitakan sebelumnya, MSK dan SNI tega menghabisi nyawa AAH lantaran cemburu dan jengkel. Korban diketahui mendekati teman perempuan dari tersangka MSK dan sering mengejek orang tua SNI.

Karena tidak terima, mereka membunuh AAH dengan cara mengikat tangan-kaki korban lalu memukul kepalanya dengan balok. Tidak berhenti di situ, korban lalu di tenggelamkan di bekas galian Bukit Jamur, Kecamatan Bungah. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru