KLIKJATIM.Com I Sidoarjo – Unit Pidana Umum Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil membekuk empat pria yang mengambil paksa mobil di gudang leasing. Mereka, Fatku Rohman (29) warga Menganti Gresik, Charles Lovus (39) warga Gubeng Surabaya, Syaiful Efendi (29) warga Sawahan Surabaya dan Eko Hery Santoso (29) warga Wringinanom Gresik. Tiga orang lainnya berhasil melarikan diri.
[irp]Wakasat Reskrim AKP Imam Yuwono mengatakan, ke empat tersangka tersebut ditangkap karena mengambil paksa mobil Honda Mobilio warna putih W 1397 CU yang ditarik sebuah leasing. Mobil itu disimpan di gudang PT Anugerah Lelang Indonesia (Smartbid) yang berada di Desa Jemundo, Kecamatan Taman.
Baca juga: Keroyokan Ambil Paksa Mobil yang Ditarik Leasing, Warga Menganti Gresik Digulung Polisi Sidoarjo
Mobil tersebut statusnya telah ditarik, atas nama Fatku Rohman yang dibeli secara kredit. Lantaran terlambat membayar cicilan beberapa bulan, mobil tersebut ditarik leasing dan disimpan di gudang Smartbid di Jemundo.
"Nah Tersangka Fatku lalu mengajak enam rekannya untuk mengambil paksa mobil tersebut,” terang Imam, Jumat (21/11/2020).
Baca juga: Miliki Sekarung Pil Koplo dan Baru Laku Sebotol, Pemuda Taman Sidoarjo Dicokok Polisi
Mereka mendatangi gudang tersebut pada tanggal 16 September 2020, lalu merusak gembok, membuka paksa gudang, serta mengambil paksa mobil. Mereka juga mengancam penjaga gudang. Para tersangka dijerat pasal 368 atau pasal 170 atau pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Sejatinya yang terlibat ada tujuh orang, namun yang tiga orang kabur dan saat ini dalam proses pengejaran. Identitas ketigannya sudah kami kantongi,” imbuh Imam.(rtn)
Editor : Satria Nugraha