Kasus Pelanggaran Etik Anggota Bawaslu Diputus di Jakarta

Reporter : Wahyudi
BS masuk ke mobil usai diperiksan DKPP. dok/klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kasus pelanggaran etik anggota Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ngawi, BS akan diputus DKPP di Jakarta. Pada sidang yang berlangsung pekan lalu, BS menjalani pemeriksaan dengan 10 pertanyaan. "Keputusan akhir nanti akan diputus di Jakarta," jelas Ketua DKPP, Harjono, Senin (9/9).

[irp]Seperti diketahui BS telah ini menjalani sidang dugaan pelanggaran etik di kantor Bawaslu Jawa Timur, Kamis(5/9). Sidang langsung dipimpin Harjono berlangsung tertutup. Dugaan pelanggaran etik yang dilakukan BS yaitu tindakan asusila terhadap stafnya sendiri berinisial Evi. Sidang dimulai sekitar pukul 16:00 dengan menghadirkan terlapor Budi Sunariyanto dan Pelapor (Korban) Evi.

[irp]Sekitar Pukul 18:25, BS yang keluar ruang bawaslu nampak lemas dan memilih untuk irit bicara. Dia hanya menggelengkan kepala untuk menjawab beberapa pertanyaan yang diajukan wartawan. Sementara itu, Eka Rahmawati yang diketahui hadir sebagai tim pemeriksa daerah dari unsur Bawaslu memilih untuk menolak berkomentar.

Ia beranggapan jika agenda ini dilaksanakan tertutup dan tidak mengundang wartawan. "Oh enggak, enggak, kita gak ada media, ini tertutup,"papar Eka saat ditemui awak media sesaat setelah sidang berakhir. (nk/rtn)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru