KLIKJATIM.Com | Surabaya –Aliansi Serikat Pekerja/Buruh Jawa Timur kembali meluruk Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan No 110, Surabaya. Sedikitnya ada lima tuntutan yang disampaikan kepada Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kamis (19/11/2020).
[irp]
Baca juga: Gelar Talkshow Perempuan Berdaya, KOHATI Lamongan Bedah Isu Hukum hingga Kesehatan Mental Gen Z
Dari lima tuntutan tersebut, ada satu poin yang terbilang cukup menarik dan dianggap tidak masuk akal oleh para serikat buruh Jatim. Yakni soal Permenaker No 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Jubir Serikat Buruh Jatim, Jazuli mengatakan, dalam peraturan itu memang secara kuantitas terdapat penambahan jumlah komponen KHL jika dibandingkan dengan Permenaker No 21 Tahun 2016 tentang KHL, yang semula sejumlah 60 item KHL menjadi 64 item KHL.
Namun dari segi kualitas, kata Jazuli, justru mengalami penurunan. Misalnya gula pasir yang sebelumnya dijatah 3 kilogram dikurangi menjadi 1,2 kilogram, minyak goreng yang semula dijatah 2 kilogram dikurangi menjadi 1,2 kilogram, buah-buahan awalnya 7,5 kilogram dikurangi menjadi 4,5 kilogram.
Baca juga: Jelang Iduladha, Gubernur Khofifah Pastikan Stok Hewan Kurban Jawa Timur Melimpah dan Sehat
"Jika kualitas komponen-komponen KHL tersebut dikonversikan menjadi nominal, maka upah pekerja/buruh berpotensi mengalami penurunan sebesar Rp 245.000," tegas Jazuli saat dikonfirmasi, Kamis (19/11/2020).
Jazuli juga menggarisbawahi, yang paling tidak masuk akal lagi adalah semula pembalut wanita kemudian dalam Permenaker 18/2020 diganti menjadi Cutton Buds.
Baca juga: Rangkul Generasi Muda Jadi Pesan Penting Untuk Kader PDI Perjuangan di Jember
Menurut Jazuli, dengan adanya perubahan itu maka Gubernur Khofifah sebagai wanita harusnya juga peka terhadap kegalauan para pekerja/buruh.
"Bagi buruh wanita kebutuhan akan pembalut merupakan kebutuhan primer, sehingga tidak tepat jika pembalut tersebut diganti menjadi cutton buds," tandasnya. (mkr)
Editor : Redaksi