Baca juga: Polres Gresik Siagakan Pengamanan Suroan Agung 2026, Warga Diimbau Jaga Kondusivitas
Berdasarkan informasi masyarakat, Kamis, (12/11) sekira pukul 21.30 polisi langsung menuju indekos pelaku yang bekerja sopir truk itu, diketahui bernama Budi Hartono (43) asal Jalan Pesapen Barat Gang 4 No.3A Rt/Rw 04/02 Kelurahan Perak timur Kecamatan Pabean Cantikan Kota Surabaya.
“Ketika kami geledah di dalam kos pelaku, ada ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,78 gram yang dibungkus di dua plastic klip masing-masing berat 0,39, dan pengakuan pelaku melakukan hal tersebut sebagai tambahan penghasilan,"ungkap Kasatreskoba Polres Gresik AKP Hery Kusnanto, Selasa (17/11/2020).
Masih Hery, polisi juga menyita barang bukti lainnya selain sabu, di antaranya satu botol plastik yang dimodifikasi sebagai alat hisap, satu dompet milik pelaku yang didalamnya ada dua skrop sedotan plastik dan satu hp merk Advan warna hijau.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1)Subs Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tutup Hery. (bro)
Baca juga: Residivis Curanmor Ditembak Satreskrim Polres Gresik, Sempat Buron Hampir Sebulan
Baca juga: Lima Pengedar Ribuan Pil Koplo dan Sabu Digulung Polres Gresik
Editor : Redaksi