KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Ruwetnya pengisian perangkat di beberapa Desa di Kabupaten Bojonegoro pada beberapa bulan yang lalu para peserta mengadu ke DPRD Bojonegoro, kini pengaduan tersebut didaftarkan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bojonegoro. Rencananya sidang perdana gugatan digelar Selasa pekan depan.
[irp]
Baca juga: Pilkades Serentak 2021, Pengguna Hak Pilih Wajib Prokes
Aduan tersebut dengan nomer Perkara gugatan perdata Nomer 40/Pdt.G/2020/PN Bojonegoro yang mana ada 15 pihak yang tergugat. Hal itu di sampaikan Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Isdaryanto kepada klikjatim.com Rabu (11/11/2020). "Ada 15 tergugat panitia seleksi pengisian perangkat Desa," ungkap Isdaryanto.
Baca juga: Terbaru, Magic Lightening Premium Diamond 1 Glowing Bisa Atasi Masalah Jerawat Wajah
Dikatakan, sidang tersebut akan dilakukan Selasa (17/11/2020) depan, sedangkan untuk penggugat dari M Khoirul Fuad dan Erik Extrada. Menurutnya, ke-15 Panitia Pengisian Perangkat Desa tersebut dari Desa Sobontoro, Prambatan, Sekaran, Mulyorejo, Sarirejo, Kedungdowo, Lengkong, Balenrejo, Margomulyo, Ngadiluhur, Mayangkawis, Kenep, Penganten, Kemamang dan Bulu.
Baca juga: Pendaki Gunung Lawu HP nya Dijambret, Pelakunya Monyet
Sebelumnya, puluhan peserta tes pengisian perangkat Desa di Bojonegoro banyak yang mengadu atas kecurangan para panitia tes perangkat Desa. Peserta banyak menemukan keganjalan serta diduga ada permainan saat pengisian test perangkat Desa. (bro)
Editor : M Nur Afifullah