KLIKJATIM.Com | Jember – Seorang wanita muda berinisial SF (22) melaporkan dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dialaminya di wilayah Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, kepada polisi. Pelaku, seorang pria berinisial S, hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kejadian yang dikabarkan terjadi sekitar satu minggu sebelum pelaporan resmi, bermula saat S diduga memaksa melakukan kontak fisik yang tidak diinginkan. Ketika SF menolak, pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik dan melontarkan ancaman.
Korban, yang melaporkan kasus tersebut ke Polsek Balung sekitar satu minggu setelah kejadian (Selasa, 14/10/2025), mengaku sangat terpukul dan masih merasa terancam. “Dengan laporan yang telah saya sampaikan, saya berharap mendapatkan keadilan dan pelaku bisa segera mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum,” ujar SF kepada wartawan, Selasa (21/10/2025).
Baca Juga : Anggota DPRD Jember Bersama Empat Orang Lainnya Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi SosperdaKasus ini menjadi sorotan setelah Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Ikatan Keluarga Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB IKA PMII), M. Nur Purnamasidi (Bang Pur), menyampaikan keprihatinan atas kinerja Polsek Balung yang dinilai tidak profesional.
“Ini sungguh memprihatinkan. Aparat yang kita harapkan merespons cepat dan profesional ternyata membiarkan pelaku bebas berkeliaran,” ujar Bang Pur. Ia menyebut kelambanan penanganan sejak SF melapor pada 15 Oktober 2025 telah memberi kesempatan bagi pelaku untuk melarikan diri.
Maka dari itu, IKA PMII mendesak Polres Jember mengambil alih penanganan kasus. “Harus ada yang bertanggung jawab atas kelalaian ini. Kami mendesak Polres Jember segera turun tangan agar pelaku dapat segera ditangkap dan diadili,” tegasnya.
Baca Juga : Warga Geger Penemuan Mayat Bayi di Selokan di Jember, Polisi Sudah Identifikasi Terduga PelakuDesakan serupa juga disampaikan tim pendamping korban, termasuk Nurul Hidayah dari PC Fatayat NU Jember. Ia menilai penanganan awal kasus ini jauh dari prinsip perlindungan korban kekerasan seksual.
“Sejak awal korban sudah melapor dalam kondisi sangat lemah, tetapi tidak direspon dengan cepat,” kata Nurul, menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan perlindungan hukum bagi korban, serta menjaga privasi korban dari trauma lanjutan.
Menanggapi kritik tersebut, Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra menyampaikan bahwa perkara telah diambil alih dari Polsek Balung dan status kasus telah dinaikkan dari penyelidikan (lidik) ke penyidikan (sidik).
Baca Juga ; Dipicu Tayangan Kontroversial, Ratusan Santri dan Pengasuh Ponpes Jember Turun Jalan Serukan Boikot Trans7Dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Mapolres Jember, Kapolres menyebut tim IT dan Resmob telah dikerahkan untuk memburu pelaku, serta perlindungan dan pendampingan langsung terhadap korban telah diberikan.
“Dari Reskrim Polres Jember, untuk segera menarik kasus tersebut dari Polsek Balung, dilalui dengan gelar perkara yang sedianya dilaksanakan pagi, kita juga langsung malam hari supaya segera memberikan kejelasan dan kepastian,” kata Bobby.
Ia menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan tanpa restorative justice atau perdamaian, mengingat kasus ini menyangkut kekerasan seksual dan fisik. Lebih lanjut, ia juga mengungkap bahwa Propam Mabes Polri tengah menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh jajaran Polsek Balung.
Baca Juga : Pesawat Jember–Jakarta Tak Beroperasi Sejak Selasa, Pemkab Jember Berdalih Bagian dari Evaluasi Uji Coba“Kami sama-sama ingin pelaku ini segera tertangkap,” pungkasnya, menjamin proses hukum yang transparan dan profesional. (yud)
Editor : Muhammad Hatta