KLIKJATIM.Com | Sumenep – Kekhawatiran terhadap meningkatnya kasus keracunan makanan di berbagai daerah mendorong sekolah-sekolah penyelenggara program makanan bergizi di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, untuk segera berbenah. Sejumlah Satuan Pendidikan Penyelenggara Gizi (SPPG) kini berlomba mengurus Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) agar dapur sekolah mereka dinyatakan layak dan aman.
Data dari Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep mencatat, hingga awal Oktober 2025, sedikitnya 12 SPPG telah mengajukan permohonan penerbitan SLHS. Lonjakan pengajuan ini terjadi pasca-ramainya pemberitaan kasus keracunan akibat menu makanan bergizi (MBG) di sejumlah wilayah.
“Begitu muncul kasus keracunan pangan, banyak sekolah mulai sadar pentingnya sertifikat ini. Setelah ada satu yang mengajukan, yang lain ikut menyusul,” ujar Mulyadi, Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan dan Kesehatan Kerja Dinkes P2KB Sumenep, Kamis (9/10).
Baca Juga : APBD Sumenep 2026 Tembus Rp2,03 Triliun, Defisit Anggaran Ditutup dari Surplus Pembiayaan DaerahMeskipun terjadi lonjakan pengajuan, Mulyadi mengungkapkan bahwa hingga kini belum satu pun sekolah yang dinyatakan lolos verifikasi untuk mendapatkan sertifikat tersebut. Dinkes P2KB masih melakukan proses pendataan dan pemeriksaan yang ketat.
“Kami tidak bisa langsung keluarkan sertifikat kalau belum jelas kesiapan sarana dan kelayakan menunya. Semua harus sesuai standar kesehatan,” tegas Mulyadi.
Ia menambahkan, pemeriksaan laboratorium akan diulang apabila hasil awal menunjukkan potensi kontaminasi atau kandungan bahan pangan yang belum memenuhi syarat. Langkah ini, kata dia, merupakan instruksi dari Kementerian Kesehatan untuk menjamin keamanan pangan bagi siswa. "Kami ingin memastikan makanan yang disajikan benar-benar aman, bersih, dan tidak berisiko menimbulkan keracunan," katanya.
Baca Juga : Pengemudi Tabrak Lari di Jenangger Ditangkap Polres SumenepSesuai ketentuan dalam Buku Gizi Nasional (BGN), setiap sekolah penyelenggara program makanan bergizi wajib menuntaskan proses sertifikasi SLHS maksimal satu bulan setelah mulai beroperasi. Namun, Mulyadi menyayangkan bahwa banyak sekolah di lapangan yang masih abai terhadap aturan ini.
“Masih ada yang sudah jalan sejak Februari 2025 tapi belum juga mengurus sertifikatnya. Ini jelas harus menjadi perhatian bersama,” ujar Mulyadi mengingatkan.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap standar dasar kebersihan dan keamanan pangan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga perlindungan nyata bagi kesehatan anak-anak sekolah. (yud)
Editor : Hendra