klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tiga Aparat Desa Kedungsoko Ditahan Kejari Tuban

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menahan tiga aparatur Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menahan tiga aparatur Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban

KLIKJATIM.Com | Tuban Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban menahan tiga aparatur Desa Kedungsoko, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, terkait kasus dugaan korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) tahun anggaran 2022–2024. Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai sekitar Rp1,26 miliar. Penahanan dilakukan pada Kamis (23/10/2025).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial R, EP, dan RW. Mereka diketahui menjabat sebagai Kepala Desa, Ketua, serta Bendahara Hippa Tirto Sandang Pangan Kedungsoko, lembaga yang kini telah bertransformasi menjadi BUMDes.

Kasi Pidsus Kejari Tuban, Yogi Natanael Christanto, menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan tidak menyetorkan seluruh hasil usaha dari Hippa Tirto Sandang Pangan. Selain itu, mereka juga tidak menyetorkan secara penuh hasil lelang pengelolaan tanah kas desa (TKD) selama tiga tahun terakhir.

“Total kerugian negara yang kami temukan mencapai Rp1.260.590.519. Nilai tersebut tidak berupa aset, melainkan aliran dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” terang Yogi.

Ia menambahkan, proses pengungkapan kasus ini berlangsung cukup cepat — hanya tiga bulan sejak tahap penyelidikan hingga penetapan tersangka dan penahanan. Selama proses tersebut, penyidik telah memeriksa sekitar 17 hingga 20 saksi untuk memperkuat pembuktian.

“Kami masih membuka kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan bukti baru dalam proses persidangan nanti,” tambahnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebagai subsidiair, mereka juga disangkakan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor yang sama, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup.

Yogi menegaskan, Kejari Tuban berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk korupsi yang melibatkan aparat desa. “Tidak ada toleransi bagi siapapun yang menyalahgunakan keuangan negara. Kami ingin memastikan uang rakyat benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya. (ris)

Editor :