SDN 202 Gresik 15 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan, Komisi IV DPRD Desak Evaluasi Prioritas Pemenuhan Sarpras Pendidikan

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Guru dan murid melihat kondisi salah satu ruang kelas SDN 202 Gresik (Ist)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Komisi IV DPRD Gresik menyoroti kondisi sejumlah sekolah negeri di Kabupaten Gresik yang mengalami kerusakan parah tetapi belum mendapat perhatian perbaikan dari pemerintah daerah.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Pondra Priyo Utomo, mengungkapkan temuan ini usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa sekolah. Salah satu sekolah yang menjadi perhatian adalah SDN 202 Gresik di Desa Lampah, Kecamatan Kedamean, yang belum tersentuh perbaikan selama 15 tahun.

“Kondisi sekolahnya menurut laporan yang masuk sangat memprihatinkan, apalagi SD merupakan layanan dasar pendidikan yang harus memenuhi standar kelayakan. Berdasarkan laporan guru, plafon atap SDN 202 beberapa kali runtuh saat kegiatan belajar mengajar berlangsung,” ujar Pondra.

Menurut Pondra, kerusakan parah ini mengganggu proses belajar-mengajar meski jumlah murid hanya 53 siswa dengan 12 guru. Ia menegaskan bahwa kondisi ini tetap harus menjadi prioritas perbaikan.

Karena itu, Komisi IV mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik untuk meninjau ulang skala prioritas perbaikan sarana dan prasarana sekolah pada tahun 2025. Pondra juga menyarankan agar anggaran perbaikan pendidikan ditingkatkan.

“Kami meminta Dinas Pendidikan menyusun rencana pembangunan dan perbaikan sekolah secara transparan, dengan mengutamakan sekolah yang mengalami kerusakan paling parah,” tutur legislator PKB asal Kecamatan Menganti ini.

Temuan Lain dalam Sidak

Selain kondisi fisik sekolah, Komisi IV juga menemukan siswa dari keluarga kurang mampu yang tidak terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Hal ini berdampak pada sulitnya akses bantuan sosial seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Baca juga: Rencana 2023, Dispendik Gresik Siapkan Anggaran Perbaikan Sekolah Rusak Rp12 M

“Ini menjadi perhatian serius. Jika masyarakat kesulitan terkait administrasi, mereka dapat melapor kepada kami agar difasilitasi ke OPD terkait,” jelas Pondra.

Sidak juga mengungkapkan adanya ketidaksesuaian pemahaman terkait aturan perjalanan dinas (perdin) di beberapa sekolah, yang menyebabkan perbedaan nominal perdin antar sekolah. Padahal aturan ini telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup).

Komisi IV meminta Dinas Pendidikan lebih aktif melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah agar aturan perjalanan dinas dapat diterapkan secara seragam.

Kendala Anggaran dan Solusi Alternatif

Menanggapi hal ini, Seksi Sarana dan Prasarana Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik, Muhammad Chusnul Hikam, mengakui keterbatasan anggaran sebagai kendala utama dalam perbaikan fasilitas sekolah.

“Anggaran sarpras SD tahun 2025 hanya sekitar Rp10 miliar, sehingga perbaikan dilakukan berdasarkan skala prioritas, yaitu sekolah dengan kerusakan paling parah,” ujar Hikam.

Ia juga menyebutkan upaya untuk memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan, meskipun hingga kini belum ada realisasi melalui Dinas Pendidikan.

“Kami terus mencoba mendorong pemanfaatan dana CSR untuk membantu pemenuhan sarana dan prasarana pendidikan,” tutupnya. (qom)