Pelanggaran Lalu Lintas di Gresik 2024, 1.308 Anak di Bawah Umur 15 Tahun Banyak Dapat Surat Tilang

Reporter : Abdul Aziz Qomar - klikjatim.com

Infografis pelanggar lalu lintas di Gresik pada tahun 2024 (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Kesadaran berkendara di Kota Gresik, atau yang dikenal sebagai Kota Pudak, tergolong rendah. Selama tahun 2024, Satlantas Polres Gresik mengeluarkan 7.220 surat tilang untuk pelanggaran lalu lintas.

Mirisnya, sebagian besar pelanggaran justru melibatkan pengendara yang masih muda, bahkan 1.308 di antaranya adalah anak-anak yang berusia di bawah 15 tahun.

KBO Satlantas Polres Gresik, Ipda Arif Harianto, menjelaskan bahwa sepeda motor menjadi penyumbang terbesar dalam angka pelanggaran. Sebanyak 5.204 pelanggar tercatat terjaring akibat melanggar berbagai aturan, mulai dari tidak membawa kelengkapan surat berkendara, tidak mengenakan helm standar SNI, hingga memodifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan standar keselamatan. 

“Pelanggaran yang paling sering terjadi adalah melanggar rambu lalu lintas, baik itu menerobos lampu merah maupun melanggar marka jalan,” jelasnya.

Arif bilang, para pelanggar didominasi oleh usia muda. Dari total pelanggar, sebanyak 5.239 di antaranya berusia di bawah 30 tahun, dan 1.308 pelanggar lainnya bahkan masih di bawah umur.

“Mereka jelas belum memenuhi syarat untuk mengendarai kendaraan bermotor, dan pastinya tidak memiliki SIM,” imbuhnya.

Baca juga: Operasi Zebra Semeru 2024, Satlantas Polres Gresik Tindak Puluhan Truk di Jalur Utara

Selain sepeda motor, pelanggaran juga melibatkan kendaraan roda empat. Setidaknya terdapat 1.286 truk yang mendapat tilang akibat melanggar aturan jam operasional dan membawa muatan yang melebihi kapasitas. 

“Banyak truk yang terjaring karena melanggar jam operasional atau membawa muatan berlebih,” ungkapnya.

Terpisah, Kanit Kamsel Satlantas Polres Gresik, Ipda Andreas Dwi Anggoro, menyatakan bahwa berbagai upaya pencegahan terus digencarkan, salah satunya melalui sosialisasi keselamatan berkendara. 

“Kami bekerja sama dengan sekolah dan perusahaan untuk memastikan mereka mematuhi aturan lalu lintas,” tuturnya.

Untuk menanggulangi pelanggaran oleh anak di bawah umur, Satlantas Polres Gresik juga mewajibkan orang tua untuk mendampingi anak mereka dalam proses pengurusan tilang.

“Diharapkan ini bisa menjadi efek jera. Kami juga mengimbau orang tua untuk tidak memberikan fasilitas kendaraan secara berlebihan kepada anak-anak mereka,” tegasnya. (qom)