KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sebanyak 38 orang keluarga korban Covid-19 di Kota Pasuruan mengajukan santunan ke Pemerintah Kota Pasuruan. Sementara itu, jumlah pasien meninggal dunia akibat Covid-19 di Kota Pasuruan hingga saat ini mencapai 84 orang.
[irp]
"Memang hingga saat ini sudah ada 38 orang ahli waris keluarga pasien Covid yang meninggal dunia mengajukan santunan," kata Kepala Dinas Sosial Kota Pasuruan Hery Dwi Sujatmiko.
Dijelaskan, santunan itu diberikan oleh Kementerian Sosial RI. Karena itu, pihaknya hanya memfasilitasi ahli waris pasien agar bisa mendapatkan santunan tersebut. “Terkait santunan ini, kami hanya memfasilitasi dan memvalidasi persyaratan yang harus dipenuhi,” kata Hery dalam rapat dengan Pansus Covid-19, beberapa waktu lalu.
DItambahkan, beberapa syarat dalam pengajuan santunan kematian. Yakni surat keterangan yang menyatakan ahli waris dari pihak kelurahan, rekening, surat keterangan rumah sakit dan Dinas kesehatan. “Setelah persyaratan terpenuhi kami serahkan ke Pemprov untuk diteruskan ke Kemensos,” tambahnya.
“Program ini sudah kami sosialisasikan kepada masyarakat melalui kelurahan. Akan tetapi sampai saat ini baru 38 yang mengajukan,” terang dia.
Besaran santunan itu sendiri senilai Rp 15 juta. Kendati demikian, pihaknya tak dapat memastikan apakah santunan tersebut sudah disalurkan. Pasalnya, dana santunan langsung dicairkan ke masing-masing rekening ahli waris. “Kalau urusan sudah menerima atau belum, memang tidak ada feedback informasi ke kami dari ahli waris,” jelasnya. (hen)
Editor : Redaksi