klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Banyak Masyarakat Jatim Belum Paham UU Perlindungan Konsumen

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak berdiskusi tentang perlindungan konsumen. (ist)
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak berdiskusi tentang perlindungan konsumen. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang perlindungan konsumen saat ini menjadi fokus Pemprov Jatim dalam upaya menumbuhkan perekonomian serta menambah tingkat kepercayaan produk lokal.

[irp]

Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak menjelaskan, pemahaman ini bukan untuk membatasi ekonomi melainkan untuk memberi kepastian. Sebab dengan begitu, tingkat kepercayaan pada produk lokal bisa meningkat, sehingga ekonomi pun bisa tumbuh.

“Kami menyadari pentingnya perlindungan konsumen, dimana harus ada trust atau kepercayaan. Kita menjaga iklim usaha agar kondusif, tidak ada yang takut, tapi harus tetap tanggung jawab. Kami ingin membangkitkan semangat tanggung jawab dari pelaku usaha termasuk UMKM. Untuk UMKM ini pemerintah support, sehingga mereka tidak takut memulai ikhtiar usaha,” kata Emil di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (5/11/2020).

Dalam hal ini, kata Emil, maka diperlukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat utamanya kepada para mahasiswa. Sebab, mahasiswa bisa ikut menyampaikan kepada keluarga atau sekitarnya.

"Ini akan luar biasa. Kalau menjangkau satu-satu tidak mungkin. Kita anggarkan sosialisasi karena pendekatan enforcement tidak lebih efektif ketimbang promotif preventif,” jelas Emil.

Sementara Ketua BPKN Rizal E Halim mengatakan, kunjungan kerjanya ke Jatim ini untuk melakukan edukasi dan sosialisasi terkait UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, terutama di kampus-kampus yang ada di Jatim.

“Kami terus mendorong dan mensosialisasikan bagaimana daerah menggunakan dan mengimplementasikan UU Nomor 8 Tahun 1999 sebagai payung hukum bagaimana membuat regulasi di daerah terutama terkait perlindungan konsumen,” katanya.

Menurutnya, sebagian besar masyarakat masih belum banyak yang memahami soal perlindungan konsumen. Hal itu bisa dilihat dari Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) yang setiap tahun dirilis oleh Kementerian Perdagangan. Dimana salah satu dimensi dalam indeks itu adalah pemahaman mengenai hak-hak perlindungan konsumen yang masih relatif rendah.

“Kami berharap dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terkait perlindungan konsumen maka bisa menghadirkan iklim usaha yang sejuk dengan konsumen yang cerdas dan pelaku usaha yang bertanggung jawab. Kalau suasana dan atmosfer ini bisa kita wujudkan, maka kita bisa mendorong daya saing lebih baik,” pungkasnya. (bro)

Editor :