KLIKJATIM.COM | Gresik - Kasus pencemaran lingkungan berupa pembuangan limbah Bottom Ash dan Fly Ash di pergudangan Desa Putat Lor, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik terus didalami oleh Polres Gresik.
[irp]
Kasatreskrim Polres Gresik melalui Kanit Tipidek Ipda Daniel Napitupulu menyampaikan, pihaknya sudah mengirim surat undangan kepada pemilik lahan gudang PT. Hazzel Karya Makmur.
"Sudah kita undang, dan hari ini, Kamis (5/11/2020) pemanggilannya," katanya.
Namun, saat didatangi di Kantor Tipidek Satreskrim Polres Gresik. Pihak pemilik lahan atau gudang tidak ada alias mangkir.
"Tidak datang pemilik lahan dan gudang itu," jelas Daniel.
Sementara itu, DLH Kabupaten Gresik Bahtiar Gunawan Kabid Pencemaran dan Pengendalian limbah sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik lahan kedua kalinya.
"Kita tetap koordinasi dengan pihak Polres, yang lebih tau Polres, yang mendalami kasus ini, karena unsur pidananya ada di pihak aparat kepolisian," katanya.
Pihaknya juga menunggu hasil koordinasi bersama Polres, yang akan menindaklanjuti ke ranah hukum.
"Kami hanya memberikan Sanksi administratif, kepada pemilik dan pembuang limbah, sedangkan untuk hukum pidananya pihak polisi yang berwenang," pungkasnya.
Sebagai catatan, penyidikan kasus limbah oleh Unit Tipidek Satreskrim Polres Gresik didasarkan pasal 99 ayat 1 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) bahwa setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun, dan denda sedikitnya Rp 1 miliar dan terbanyak Rp 3 miliar. (bro)
Editor : Redaksi