KLIKJATIM.Com | Surabaya—Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa kena getahnya akibat tidak netralnya sejumlah aparatur sipil Negara (ASN) dalam pagelaran pilkada 2020 serentak di Jatim.
[irp]
Khofifah ditegur oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam hal ini Khofifah dianggap tidak memberikan teguran kepada para ASN di Jatim yang terlibat dalam pilkada. Mendagri sendiri telah melayangkan surat kepada 67 kepala daerah yang terlibat dalam politik praktis.
Merespon itu, Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Jatim Nurkholis merasa heran. Pasalnya, masih ada nama gubernur Jatim yang masuk dalam daftar kepala daerah yang belum menindak ASN tidak netral.
Nurkholis menduga jika laporan yang dikirim pihaknya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) belum sampai ke Mendagri.
BKD Jatim sendiri, kata dia, sudah menindaklanjuti rekomendasi KASN soal netralitas ASN di lingkup Pemprov Jatim. Apalagi, Khofifah juga sudah menegaskan netral di 19 Pilkada serentak di Jatim.
"Kami sudah tindaklanjuti rekomendasi KASN soal netralitas ASN dengan memberikan sanksi," ujar Nurkholis, Selasa (3/11/2020).
Nurkholis mengatakan pertama ialah dugaan pelanggaran netralitas mantan Kepala Bakorwil Pamekasan Fattah Jasin. Kedua, pelanggaran netralitas oleh mantan Kepala Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Setiajit.
"Keduanya kita proses untuk dijatuhi sanksi. Namun pada saat proses pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, keduanya kemudian mengajukan pengunduran diri dari statusnya sebagai ASN," kata Nurkholis.
Selanjutnya, untuk rekomendasi ketiga ialah mantan Kasie SMA Cabang di Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim di Bangkalan Firmansyah Ali. Ia diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN dalam kontestasi di Pilwali Kota Surabaya. Karena itu, KASN memberikan rekomendasi agar yang bersangkutan dijatuhi sanksi hukuman.
"Kita sudah menjatuhkan sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan dengan meminta maaf secara terbuka. Yaitu lewat media sosial selama 14 hari berturut-turut," pungkas Nurkholis. (mkr)
Editor : Redaksi