klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tiga Pencuri Sepeda Giant Trance Dibekuk di Madura

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tiga pelaku pencurian sepeda bertelanjang dada didepan petugas yang meringkusnya. IST
Tiga pelaku pencurian sepeda bertelanjang dada didepan petugas yang meringkusnya. IST

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus pencurian  di wilayah Darmo Kecamatan Wonokromo pada Minggu (25/10/2020) lalu. Tiga pelaku pencurian dan 2 orang penadah berhasil dinekuk.  Tiga pelaku pencuri yang ditangkap yakni, M. Tomi (18) warga Pakis, A. Risaldi alias Ahong (22) warga Banyu Urip Jaya, dan Faizal Anam (18) warga Kembang Kuning. Sedangkan untuk 2 penadah, berinisial OG alias Kiyep (18) warga Mangkunegoro Surabaya, dan F (43) warga Girilaya Surabaya.

[irp]

Kanit Resmob Polrestabes Surabaya, Iptu Arief Rizky Wicaksana mengatakan, pencurian yang dilakukan di kawasan Darmo, Kecamatan Wonokromo tersebut dilakukan oleh 3 orang. Dua orang pelaku mencuri sepeda MTB Downhill Merk Giant Trance. Saat itu sepeda  diparkir di teras rumah korban dan dalam keadaan terkunci dobel.

"Pelaku menjalankan aksinya dengan merusak gembok pengaman sepeda dengan cara menggunting. Kemudian  pelaku membawa lari sepeda tersebut ke Banyu urip dan selanjutnya dijual ke penadah,” kata Iptu Arief, Senin (2/11/2020).

Korbannya, R. Dimas Andrianto di Polsek Wonokromo. Polisi yang menindaklanjuti laporan polisi korban di Polsek Wonokromo tanggal 25 Oktober 2020  melakukan serangkaian penyelidikan dan pengejaran ke Madura, tepatnya di Dusun Karang Gayam, Kecamatan Blega Bangkalan Madura. "Petugas menangkap tersangka di area desa tersebut tanpa ada perlawanan," katanya

Barang bukti yang diamankan di antaranya, 2 unit motor, 1 downhill Giant Trance, 2 HP, dan rekaman CCTV di lokasi pencurian. Sementara itu, 3 tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman kurungan 5 tahun, dan 2 tersangka penadah dikenakan 480 KUHP dengan kurungan 5 tahun. (rtn)

Editor :