klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pemindahan Deposit Kasda Kota Pasuruan Rp 80 M, Siapa Yang Meneguk Untung

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Surat yang ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah, Wiwit Kurniasri. IST
Surat yang ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah, Wiwit Kurniasri. IST

KLIKJATIM.Com I Pasuruan -  Terungkapnya pemindahan deposito dana Kas Daerah (Kasda) Pemkot Pasuruan  dari Bank Jatim menuai sorotan publik. Ada pihak yang diuntungkan dari pemindaan dana Rp 80 Miliar dari Bank Jatim ke tiga Bank yakni BNI, BRI dan BTN ini. Terlebih suku bunga tiga bank tersebut lebih rendah dari Bank Jatim.

[irp]

Anggota Komisi II DPRD Kota Pasuruan, Abdullah Junaidi, geleng-geleng kepala keheranannya atas pemindahan deposito tersebut. Pasalnya Kota Pasuruan berpotensi kehilangan pendapatan dari bunga. "Selisihnya 0,8 persen, ini justru berpotensi mengurangi pendapatan daerah dari sektor bunga bank," ujar Junaidi pada KlikJatim.com, Kamis (22/10/2020).

Seharusnya, sambungnya, pemindahan rekening deposito bisa dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa aspek. Diantaranya adalah suku bunga bank yang seharusnya lebih kompetitif dibanding bank sebelumnya. 

Selain itu pemindahan rekening deposito ini tidak seharusnya dilakukan. Mengingat Bank Jatim adalah bank milik Pemprov Jatim yang sahamnya juga dimiliki Pemkot Pasuruan. 

Terkuaknya pemindahan deposito dana Kasda Pemkot Pasuruan ini, saat Komisi II DPRD Kota Pasuruan melakukan kunjungan ke Bank Jatim, beberapa waktu lalu.  Data yang dihimpun KlikJatim.com, keluarnya surat dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Kota Pasuruan, tentang penempatan deposito yang ditujukan kepada pimpinan Bank Jatim Pasuruan itu menindaklanjuti disposisi Plt Walikota Pasuruan, Raharto Teno Prasetyo.

Dari surat itu, Bank Jatim diminta untuk menempatkan rekening deposito dari total Rp 175 miliar, pada empat rekening bank berbeda di Pasuruan. 

Penempatan deposito tersebut antara lain pada Bank Jatim sebesar Rp 95 M, BRI sebesar Rp 60 M, BTN sebesar Rp 10 M dan BNI sebesar Rp 10 M. Proses penempatan dan pemindahan rekening deposito ini dilakukan secara bertahap yakni pada 27-30 Januari 2020 lalu. 

Surat yang ditandatangani Kuasa Bendahara Umum Daerah, Wiwit Kurniasri ini juga ditembuskan kepada Plt Walikota Pasuruan dan Plt Kepala BPKA selaku Bendahara Umum Daerah. (rtn)

Editor :