klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Diduga Bantuan Covid-19 Untuk TPQ di Bojonegoro Dipotong, Dari Rp 10 Juta Tinggal Rp 2-3 Juta

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com I Bojonegoro - Dugaan pemotongan bantuan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 untuk TPQ di Bojonegoro muncul ke permukaan. Bantuan dari Kementrian Agama tersebut awalnya berjumlah Rp 10 juta masing-masing lembaga. Namun, diterima lembaga secara tunai hanya Rp 2-3 juta.

[irp]

Menurut salah satu informasi, pencairan bantuan tahap pertama ini sudah hampir seribu lembaga. Sedangkan lainnya dimungkinkan cair pada tahap kedua, menunggu SK dari Kementerian Agama RI.

Bantuan yang dalam proses pencairan tersebut dimanfaatkan oknum untuk mengondisikan masing-masing lembaga TPQ. Mereka dikondisikan untuk menyetujui "rencana pemotongan" dengan dalih dua hal. Satu, untuk pengurusan berkas dan satu lagi untuk dibelikan barang atau alat seperti kompres, thermogun, masker dan lain sebagainya. 

Nominal untuk pembelian barang di semua kecamatan sama, yakni Rp 6 juta. Sebab, nominal tersebut memang sebesar itu di juknisnya. Hanya saja tidak ada ketentuan untuk dikoordinir.

Sedangkan untuk pengurusan ada yang Rp 1 juta dan ada yang Rp 2 juta. "Sehingga lembaga hanya mendapatkan Rp 2-3 juta. Semuanya manut, khawatir kenapa-kenapa," ujar salah satu pengurus TPQ di Kecamatan Sumberejo yang tak mau disebutkan namanya.

Ketua FKPQ (Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur'an) Bojonegoro, Shodiqin mengaku, kabar tersebut memang berhembus. Namun, dirinya memastikan itu oknum atau perseorangan. Secara organisasi dirinya tak menemukan hal tersebut dan itu sudah diwanti-wanti sejak awal.

"Kami tidak ikut campur soal pemotongan dan pengondisian. Andaikan ada, itu bukan organisasi tetapi personal," tuturnya sambil tersenyum.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Bojonegoro, Suhaji mengungkapkan sudah mengumpulkan organisasi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan untuk diberikan peringatan agar tidak main-main dengan bantuan Covid-19.   "Kami sudah menegaskan sebelumnya untuk menggunakan bantuan sesuai juknis dan aturan," tandasnya.

Ditambahkan, bantuan tersebut langsung diterima lembaga yang bersangkutan dan tidak melalui Kemenag Kabupaten Bojonegoro. Sehingga pihaknya kurang tahu sampai mana proses dan pelaksanaan di lapangan.

"Kalau ada yang menyelewengkan atau memotong dan semacamnya laporkan saja ke pihak berwajib, kepolisian," tegasnya. (hen)

Editor :