KLIKJATIM.Com | Surabaya - Berkat bantuan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dua aset tanah dan uang sebesar Rp 4 miliar lebih kembali ke tangan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini pun menangis bahagia saat menerima aset dan uang tersebut.
[irp]
Dua aset tanah itu berada di Jalan Kalisari I nomor 5-7 seluas 566 meter persegi dan di Jalan Sariboto II nomor 1-3 seluas 156 meter persegi. Aset ini tercatat dalam aset Pemkot Surabaya namun sudah dikuasai pihak ketiga sejak tahun 1974 atau sekitar 46 tahun lalu.
“Alhamdulillah berkat permohonan bantuan dari Bu Risma, akhirnya tanah ini bisa kembali setelah 46 tahun dikuasai pihak ketiga,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Muhammad Dhofir, Rabu (21/10/2020).
Sementara itu, Wali Kota Risma menyampaikan atas nama Pemkot Surabaya dan warga Kota Surabaya mengucapkan ribuan terimakasih karena saat ini bukan hanya aset yang berhasil dikembalikan, tapi beberapa permasalahan di Pemkot Surabaya juga bisa diselesaikan.
“Contohnya Rp 4 miliar lebih ini. Terus terang saya bingung, karena waktu itu tidak bisa ditarik, padahal kita harus bisa menjawab pertanyaan BPK karena sudah pernah ditanyakan,” kata Risma.
Risma juga mengaku, aset ini ada cerita sejarahnya ketika dia masih menjabat sebagai Kepala Bappeko Surabaya. Saat itu, ada seseorang yang menanyakan apakah bisa diambil aset tersebut, dia pun tidak bisa menjawab.
“Eh, ternyata kembalinya setelah saya menjadi Wali Kota Surabaya dan hampir selesai. Saya Februari selesai Bapak Ibu,” tambahnya.
Sambil mengusap air matanya dan dengan suara yang terbata-bata, dia mengatakan akan lebih tenang meninggalkan jabatannya sebagai Wali Kota Surabaya karena sudah banyak aset pemkot yang kembali.
“Insyallah Tuhan mencatat kebaikan Bapak Ibu sekalian. Tuhan akan membalas kebaikan Bapak/Ibu sekalian. Kini aset-aset yang sudah kembali itu sudah ada yang menjadi taman, sekolah dan waduk. Sekali lagi, atas nama pemkot dan warga Surabaya kami menyampaikan terimakasih,” pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi