KLIKJATIM.Com | Gresik - Kasus pengurukan tanah yang dilakukan oleh PT Kohir Mustika Berkah (KMB) di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik terus ditolak warga yang merasa memiliki tanah di area tersebut. Warga urunan membuat pagar bangunan sebagai batas tanahnya.
[irp]
Salah satu warga, Tekad mengungkapkan, para pemilik tanah yang berjumlah 9 sepakat urunan membangun pagar tembok dari batu kapur.
"Dulunya kami tandai tanah kami dengan tali rafia, plang, kemudian bambu, tapi ditembus oleh PT KMB," ungkapnya.
Menurutnya, pembangunan pagar itu rekomendasi dari Polres Gresik yang kemarin, Senin (12/10) melapor ke Polisi.
"Disarankan oleh Polres agar diterima laporannya," ujarnya saat ditemui di Lokasi pengurukan.
Warga lain, Iskandar juga menjelaskan, dirinya memiliki dua kavling tanah berukuran 115 meter. Ia bersama warga lainnya hanya ingin mempertahankan hak milik tanahnya.
"Sehari ini kita urunan dan bangun pagar, kalau pagar diterabas kita laporkan kembali," tegasnya.
Dikatakan Iskandar, para pemilik tanah kavling sudah mengantongi sertifikat hak milik (SHM).
"Tenang saja pak, nanti PT yang datangi, Kalau ada sertifikat, nanti kroscek di BPN. Tapi tidak ada lanjutannya. Tiba-tiba dikeruk, rencana mau buat jalan Luas jalan 19 meter dan kami tetappertahankan, kami tidak mau ganti rugi, dan dibeli. Jangan diusik, mereka tanpa pamit, serasa kita punya rumah, Masak melebu nak omahe wong tanpo nyuwun, (masuk rumah orang tanpa permisi), tidak ada izin dari kampung RT RW," keluhnya.
Ditempat terpisah Kuasa Hukum PT KMB Abdullah membenarkan pihaknya telah melakukan pembuldoseran itu.
Aktivitas pembuldoseran itu diketahui mengacu pada dokumen Eigendom Verponding yang dimiliki pihak KMB. Dalam dokumen tersebut, lahan seluas 25 hektar atas nama Kohir. Termasuk area yang dibuldoser sebelumnya.
“Posisinya surat itu (Sertifikat warga, red) apakah ada induk setifikat tanah atau tidak, no.induk sertifikat itu ada enggak, kalau hanya ada split sertifikat tanah saja, itu tidak dibenarkan," katanya saat dikonfirmasi melalui selulernya.
Dikatakan Abdullah, PT KMB itu memiliki izin dan dasar hukum untuk menguasai lahan tersebut. "Kami punya dasar, kalau tidak punya dasar kami tidak berani, dan memang aktivitas pengerukan dihentikan sementara," jelasnya.
Terkait pelaporannya ke Polres Gresik, ia masih menanyakan siapa yang dilaporkan. Apakah Abdullah sendiri, perusahaan atau ahli waris. “Monggo silahkan. Nanti pasti akan menguak,” terangnya.
Sedangkan perihal intimidasi dan ancaman yang diberikan oleh preman kepada warga, Abdullah membantah itu dari pihaknya. “Bukan pihak kami, bisa dilaporkan saja orang yang melakukan itu,” pungkasnya.
Aktifitas pengurukan tanah oleh PT Kohir Mustika Berkah (KMB) di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas memicu keresahan dan ketakutan warga. Sebagian tanah yang diuruk dan diratakan dengan buldoser tersebut diklaim milik warga. PT KMB bahkan menurunkan centeng atau preman untuk meredam protes warga.
Peristiwa gesekan antara warga dan PT KMB ini terjadi pada Minggu (11/10/2020). Warga tiba-tiba dikejutkan dengan aktifitas alat berat. Menguruk dan meratakan tanah dengan mencaplok tanah yang diklaim milik warga.
Akibatnya beberapa warga yang mengaku sebagai pemilik tanah menghentikan aktifitas alat berat itu. Kemudian warga memagari tanahnya menggunakan bambu dan seng. Tak cukup itu saja, warga juga memasang plang nama diatas tanah.
Sementara warga lainnya yang namanya minta disamarkan, mendapatkan intimidasi dan ancaman dari segerombolan preman saat mengecek tanahnya. Para centeng itu mengancam akan “menculik” keluarganya.
“Saya kan memertahankan milik saya. Akhirnya gontok-gontokan. Akhirnya preman ada yang bilang ‘sampean jangan macam-macam, bojo karo anak-anak sampean tak jupok,” ungkapnya. (bro)
Editor : Redaksi
Bea Cukai Bojonegoro Musnahkan 10,3 Juta Batang
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Bojonegoro memusnahkan sebanyak 10.357.840 batang rokok ilegal…
AMSI Perkuat Kapasitas Jurnalis Hadapi Disinformasi Iklim Lewat Pelatihan dan Kolaborasi Media
KLIKJATIM.Com | Jakarta – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menggelar pelatihan bertajuk Training on Climate Misinformation, Disinformation, and E…
Bupati Yani Ungkap Sumber SiLPA Rp452 Miliar, Berasal dari Pelampauan Pendapatan dan Efisiensi Belanja APBD Gresik 2025
KLIKJATIM.Com | Gresik - Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengungkapkan SiLPA APBD 2025 sebesar Rp452,07 miliar berasal dari pelampauan sejumlah pos pendapatan…
KA Pandalungan 2 Resmi Beroperasi, Tingkat Hunian Tembus 160 Persen pada Perjalanan Perdana
KLIKJATIM.Com | Jember – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember resmi mengoperasikan KA Pandalungan 2 relasi Jember–Gambir pulang-pergi (PP…
Kejar Swasembada Gula, Lamongan Dapat Kuota Bongkar Ratoon Tebu 1.385 Hektar di Tahun 2026
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan terus memperkokoh posisinya sebagai salah satu pilar penyokong program strategis nasional…
Permohonan Surat Kematian Ditolak, Warga Panduman Pertimbangkan Gugatan ke Pengadilan
KLIKJATIM.Com | Jember – Seorang warga Dusun Sumbertengah RT 02 RW 02, Desa Panduman, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, mengeluhkan sulitnya mengurus dokumen …