klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

WALHI Soroti Bekas Reklamasi Pantai Campurejo Panceng Dibuat Tempat Pembuangan Akhir Sampah

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tumpukan sampah terlihat di pantai utara Campurejo, Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik
Tumpukan sampah terlihat di pantai utara Campurejo, Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik - Ada yang berbeda saat melihat pantai di Desa Campurejo Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik itu. Bekas reklamasi yang ada di bibir pantai menjadi sorotan, karena menjadi tempat pembungan akhir (TPA) sampah yang bisa merusak ekosistem laut.

[irp]

Tampak sampah menggunung dengan ketinggian kurang dari 10 meter. Tidak sulit mencari tempat ini, karena bau busuk sangat menyengat meski jaraknya jauh. Sedangkan dilihat dari perahu nelayan, tempat ini seperti perbukitan karena banyaknya sampah yang ditumpuk.

Salah satu warga, Ahmad Iftori (56) menjadi saksi bagaimana tempat ini dijadikan TPA oleh pemerintah desa. Ia juga sangat risih dengan keberadaan TPA yang sangat dekat dengan warung makanannya. Apalagi saat ada aktivitas alat berat, baunya menyengat hingga beberapa jam kemudian.

"Baunya menyengat sekali. Saya sampai sungkan sama pelanggan, masak makan ditemani bau yang tidak sedap," katanya, Senin (12/10/2020).

Ia menjelaskan, bahwa tempat itu dikelola oleh pemerintahan desa selama 7 tahun. Untuk membuang sampah di sana, warga dikenai biaya iuran kebersihan sebesar Rp 10 ribu per KK. Mirisnya, pihak pengelola tidak sering mengambil sampah yang menumpuk seperti gunung.

Sementara itu Manajer Kampanye Walhi Jatim, Wahyu Eka Setyawan menganggap sepanjang bibir pantai seharusnya tidak boleh ada aktivitas pembungan sampah. Lebih-lebih menjadikan pantai sebagai wilayah TPA. Sebab hal itu akan merugikan dan mencemari ekosistem sekitar.

"Pemerintah setempat, khususnya kecamatan, DLH Kabupaten dalam hal ini Pemkab Gresik, harus menertibkan. Karena itu melanggar merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah," ungkap Wahyu.

Selain itu Wahyu juga mengingatkan, perusakan lingkungan ini bisa dikenai sanksi. Seperti diancam dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta hingga paling banyak Rp5 miliar.

"Khususnya akan berbahaya bagi kelanjutan ekosistem laut, baik biota di dalamnya. Laut itu sudah rusak, masak mau dirusak. Karena namanya ekosistem meluas, yang rusak tidak di situ saja tapi bisa meluas. Gresik lautnya sudah rusak, karena pencemaran industri," terangnya.

Sementara itu Kepala Desa Campurejo, Amudi mengaku aktivitas TPA itu tidak berada di eranya ketika memimpin desa. TPA itu sudah ada sejak periode kepala desa sebelumnya. Kendati demikian pihaknya sedang menyiapkan tempat untuk merelokasi tempat tersebut.

"Awalnya, TPA itu adalah tanah desa. Kemudian terkena abrasi, lalu diuruk atau direklamasi menjadi TPA. Saya sendiri juga kurang pas pembuangan sampah kok ada di tepi laut," pungkasnya. (hen)

Editor :