klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jadi Kaki Tangan Bede Sokobanah  Sampang,  Tiga Emak-emak di Bangkalan Dibekuk   

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Para pelaku pengedar narkotika bersama barang bukti saat gelar kasus di Polres Bangkalan. Suryadi Arfa/Klikjatim.com
Para pelaku pengedar narkotika bersama barang bukti saat gelar kasus di Polres Bangkalan. Suryadi Arfa/Klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Bangkalan - Polres Bangkalan berhasil membekuk tujuh orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Tiga diantaranya perempuan, yaitu S (39) seorang wanita berdomisili Jeddih kecamatan Socah, R (32) perempuan yang sudah berkepala tiga asal Tanjung Bumi, serta AM (57) perempuan kelahiran Galis. Sedangkan 4 pengedar lainnya laki-laki warga Bilaporah kecamatan Socah, yaitu Ahmad Mujaki  (27),  Sulaiman, Mukip, dan Museki.

[irp]

Kapolres Bangkalan AKBP Rama Samtama Putra menjelaskan dari tujuh tersangka ini polisi  mengamankan Barang Bukti (BB)  sabu-sbu  seberat hampir 26 gram. Serta uang  kurang lebih 785 ribu. Barang bukti terbanyak diamankan dari Ahmad Mujaki . Yaitu 36 klip kecil sabu-sabu dengan berat 16 gram. 

"Mereka merupakan hasil pengembangan dari 4 kasus," kata Rama saat konferensi Pers di polres Bangkalan, Rabu (07/10/2020.

Sementara itu Satreskoba Polres Bangkalan, Iptu Iwan Kusdiyanto menambahkan pada pemeriksaaan awal petugas menduga  ketujuh pengedar itu ada kaitannya dengan jaringan badan besar (bede) di Sokobanah Sampang.  Dugaan ini tak meleset, ketika dikembangkan juga mengarah ke sana.   

"Berdasarkan pengembangan penangkapan di Tanjung Bumi antara pembeli dan penjual. Kebetulan saat tersangka yang dari Tanjung Bumi berinisial R ternyata dia mendapatkan barang dari Sokobanah," tandanya. 

Selanjutnya  tujuh tersangka tersebut dihadiahi  pasal 114, jonto pasal 132, sub 112 undang-undang 35 tahun 2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(rtn)

Editor :