KLIKJATIM.Com ǀ Gresik – Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) kini dapat memanfaatkan layanan autodebit untuk membayar iuran bulanan. Bahkan, dalam layanan autodebit juga menawarkan sejumlah keunggulan dan kemudahan yang tidak dimiliki alternatif pembayaran lainnya.
Keunggulan itu di antaranya peserta tidak perlu lagi khawatir lupa membayar iuran setiap bulan. Sebab otomatis terpotong dari nomor rekening atau melalui akun financial technology (fintech).
“Karena bayarnya selalu tepat waktu, peserta pun terhindar dari risiko denda layanan yang bisa muncul jika terlambat membayar iuran,” terang Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf, seperti yang disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Tanya Rahayu, Senin (19/8/2019).
[irp]
Selain itu, peserta juga tidak perlu khawatir jika sewaktu-waktu ada gangguan sistem yang mengakibatkan tidak bisa membayar iuran. Utamanya untuk peserta yang kecenderungan membayar iuran mendekati batas jatuh tempo. “Nah, kondisi-kondisi semacam ini bisa teratasi dengan autodebit,” lanjutnya.
Menurut Tanya, layanan autodebit juga terbilang efektif dari segi waktu. Saat ini fasilitas autodebit tidak hanya disediakan oleh sejumlah bank yang telah menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Tetapi ada pilihan lainnya.
Per Juli 2019, autodebit dapat dilakukan melalui fintech yang tersedia pada Mobile JKN. Dan bagi peserta yang tidak memiliki smartphone serta tidak memiliki rekening bank saat ini, maka tetap bisa melakukan pendaftaran autodebit melalui telepon genggam (2G) dengan mengakses *141*999#.
Selanjutnya, peserta dapat mengisi saldonya di seluruh Kantor Pos Indonesia, maupun outlet toko modern dengan menunjukkan nomor peserta JKN-KIS dan menyebutkan nomor telepon genggamnya.
[irp]
Program kemudahan membayar iuran JKN-KIS melalui mekanisme autodebit, sesungguhnya telah diperkenalkan sejak tahun 2017 lalu. Awalnya autodebit diedukasikan kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), atau peserta mandiri dan peserta Bukan Pekerja, terutama kelas 1 dan 2.
“Diberlakukannya autodebit untuk semua kelas per 1 Januari 2019 sesuai dengan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. Kalau dulu hanya khusus untuk pendaftaran peserta PBPU kelas 1 dan 2, meskipun ada juga peserta kelas 3 yang memanfaatkannya. Kalau sekarang seluruh peserta dari kelas manapun bisa memanfaatkan layanan tersebut,” papar Kepala Cabang (Kacab) tersebut.
Tanya menjelaskan, untuk salah satu syaratnya adalah mengisi formulir. Yaitu kesediaan pendaftaran autodebit serta kesediaan dilakukan proses autodebit pembayaran iuran pada rekening, secara rutin setiap bulan dengan tanggal yang disepakati.
[irp]
Pendaftaran autodebit bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Lalu, nanti BPJS Kesehatan akan menyampaikan ke bank mitra. “Pemilik rekening autodebit boleh dari kepala keluarga, anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) maupun keluarga atau penanggung di luar KK,” imbuhnya.
Jika pendaftaran melalui akun fintech yang tersedia pada Mobile JKN, maka peserta cukup registrasi ke dalam Mobile JKN dan mendaftar layanan autodebit dengan mengikuti langkah-langkah pada aplikasi. Demi kelancaran proses autodebit, peserta diingatkan agar memastikan saldo rekening atau saldo fintech mencukupi untuk didebit.
“Untuk peserta yang saat ini sudah terdaftar sebagai peserta PBPUdan Bukan Pekerja, namun masih belum menggunakan metode autodebit bisa langsung ke bank atau melalui Mobile JKN. BPJS Kesehatan juga secara proaktif menginformasikan kepada peserta terkait teknis pembayaran iuran secara autodebit,” tuturnya.
Ditambahkannya, nomor rekening harus benar sehingga tidak terjadi kesalahan pendebitan. Selain itu, nomor handphone yang didaftarkan untuk mobile cash di Mobile JKN harus aktif. “Upaya ini kami lakukan untuk memudahkan peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta, juga diharapkan dapat membantu meningkatkan sustainibilitas Pogram JKN-KIS,” pungkasnya. (nul/roh)
Editor : Redaksi