klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Eks Pjs Kepala Desa Semambung Sidoarjo Dieksekusi ke Lapas

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Raden Prayudi Santoso mengenakan kerpus saat gelar perkara di Polres Sidoarjo beberapa waktu lalu. IST
Raden Prayudi Santoso mengenakan kerpus saat gelar perkara di Polres Sidoarjo beberapa waktu lalu. IST

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Terpidana kasus korupsi pungutan liar (pungli) ke Lapas Delta Sidoarjo Raden Prayudi Santoso akhirnya dieksekusi ke Lapas Delta Sidoarjo. Ini setelah Jaksa eksekutor menerima salinan putusan kasasi yang sudah berkekuatan hukum tetap. “Terpidana kami titipkan dulu penahanannya di Rutan Polresta Sidoarjo. Baru, Jumat (25/09/2020) kami pindahkan ke Lapas Delta Sidoarjo,” ucap Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo Lingga Nuarie seperti dilansir Faktual, Selasa (29/9/2020).

[irp]

Lingga terpidana dijatuhi hukuman 1 tahun, denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim pada tingkat Kasasi. Sebelumnya terpidana berkali-kali dipanggil secara layak namun tidak datang.  "Akhirnya yang bersangkutan kami jemput saat berada di rumahnya,” jelan mantan Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya itu.  

Perkara ini terjadi saat Raden Prayudi Santoso menjabat sebagai Pejabat sementara (Pjs) Kepala Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo pada Maret 2017 silam. Ketika itu, Suraswati (45), korban warga Desa Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo membeli tanah seluas 130 meter persegi di lokasi yang dipimping terpidana. Namun, saat korban mengurus surat jual beli tanah harus menyerahkan uang, sebagai pelicin, memperlancar sebesar Rp 10 juta atau 5 persen dari nilai jual beli.Dalihnya untuk pembangunan dan pelayanan di desa.

Permintaan uang dan sudah diserahkan tersebut akhirnya terendus Unit Tipirkor Satreskrim Polresta Sidoarjo. Terpidana di tangkap beserta beserta barang bukti (bb) uang Rp 10 juta. Terpidana tidak ditahan sejak penyidikan, penuntutan hingga duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo.

Prayudi divonis majelis hakim tingkat pertama hukuman selama 1 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 1 bulan kurungan. Putusan itu konform dengan tuntutan JPU Kejari Sidoarjo, hanya selisih 1 pidana kurungan pengganti pidana denda.

Putusan itu akhirnya dianulir majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jatim setelah terpidana mengajukan banding menjadi 1 tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Sementara pada tingkat kasasi majelis hakim MA menjatuhkan hukuman sama dengan PT. Hanya saja kurungan pengganti pidana denda dinauliri menjadi 3 bulan. Meski begitu, terpidana saat ini mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Lingga menyatakan pihaknya sudah mendengar PK yang diajukan tersebut. “Kami siap menghadapi permohonan PK yang diajukan terpidana,” tegasnya.(rtn)

Editor :