KLIKJATIM.Com I Banyuwangi - Seorang ayah di Banyuwangi, Jawa Timur, berinisial DS (46) alias Montir, warga Kecamatan Kalipuro, tega menggauli anak kandunganya berinisial YM (14). Parahnya pelaku menyertakan ancaman saat mengumbar nafsu bejatnya. Sang anak diancam tidak akan dibiayai sekolah jika tidak mau meladeni. Tak hanya itu, ancaman juga dilakukan sang ayah dengan sebilah parang.
Pelaku memang sudah sembilan tahun bercerai dengan istri, Tepatnya sejak tahun 2007. Lantas pelaku menyetubuhi YM pertama kalinya pada tahun 2016. Saat itu korban berumur 11 tahun atau masih duduk di bangku kelas lima SD.
Sejak orang tuanya berpisah, korban hidup bersama ibunya. Seminggu sekali atau setiap koran libur sekolah dijemput oleh pelaku diajak menginap di rumah tersangka. "Dilakukanlah perbuatan bejat tersebut sejak tahun 2016," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin SIK saat press conference di halaman Mapolresta Banyuwangi, Kamis (24/9/2020).
Korban terpaksa melayani karena diancam tidak akan diberikan biaya sekolah. Memang selama ini, yang membiayai sekolah korban adalah pelaku. "Pelaku bisanya beraksi di rumahnya saat sang korban menginap ketika libur sekolah atau hari libur nasional," kata Arman.
Selain itu, kata Arman, saat melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu memperlihatkan sebilah golok kepada korban sehingga korban merasa ketakutan. Ada golok panjang 55 sentimeter untuk menakuti korban. "Tentu ketakutan korban tidak mengatakan apapun selama 4 tahun itu kepada siapapun," tambahnya.
Terbongkarnya aksi bejat pelaku, setelah korban melaporkan hal ini kepada ibunya pada bulan Agustus 2020. Polisi kemudian menangkap pelaku dan dalam pemeriksaan pelaku mengakui semua perbuatannya. "Atas laporan ibu korban. Saat ini kita tangani serius kasus ini," tambah Arman.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu potong kaus tanpa lengan warna merah muda, celana pendek warna merah, celana dalam warna biru dan BH warna putih, 1 unit ponsel serta sebilah parang atau golok. "Tersangka juga pernah mengajak korban untuk melihat film porno sebelum menyetubuhi korban," kata Arman.
Atas perbuatannya, kata Arman, tersangka di jerat UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU junto pasal 64 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,(rtn)
Editor : Abdus Syukur