KLIKJATIM.Com I Lamongan - Puluhan warga Desa Geger, Kecamatan Turi, geruduk Kantor Badan Pertanahan Nasional Agraria dan Tata Ruang (BPN-ATR) Kabupaten Lamongan. Mereka keberatan dengan penarikan biaya program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL)---sebelumnya disebut Prona.
Karena dinilai tidak sesuai keputusan bersama Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, atau SKB 3 Menteri nomor 25/SKB/V/2017. Pada diktum ketujuh poin 5, dengan jelas disebutkan bahwa untuk wilayah Jawa dan Bali dikenakan biaya sebesar Rp 150 ribu.
[irp]Kordinator Aksi, Moh Ilyas mengatakan, bahwa pada tahun 2018 Pemerintah Desa Geger mendapatkan jatah program PTSL sebanyak 2.500 bidang tanah dan masyarakat dikenakan biaya sebesar Rp 850 ribu. Selain itu, Kepala Desa, Sekretaris Desa selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) pelaksana program PTSL terkesan memaksakan kehendaknya sendiri. Bahkan banyak anggota Pokmas yang tidak dilibatkan dalam pembahasan penentuan besaran biaya tersebut.
"Kami hanya ingin menuntut keadilan, apalagi pungutan biaya Rp 850 ribu itu sudah sangat jelas melanggar aturan yang ada. Bulan Juni lalu masalah ini sudah kami laporkan kepada pihak kejaksaan, namun belum juga ada kejelasan terkait perkembangan penanganannya," ujarnya
Kasubag TU BPN Lamongan, Darmawan yang memui warga menegaskan, terkait biaya tersebut pihaknya tidak mengetahui secara pasti. Pihaknya hanya mengurusi persoalan pengurusan di kantor sesuai aturan yang ada dan tidak mau ikut campur terkait ketentuan biaya yang diputuskan pihak desa.
"Untuk biaya penyuluhan, pengukuran dan pemeriksaan tanah program PTSL memang digratiskan. Dalam peraturan memang ada yang harus mengeluarkan biaya. Tetapi itu tidak berkaitan dengan BPN, tapi teknis di Desa," tegasnya
[irp]Di sisi lain, Kepala Desa Geger domisioner, Subkhan membenarkan, bahwa pihaknya menerapkan biaya tersebut kepada masyarakat yang ikut mengurus program PTSL. Menurutnya, semua sudah sesuai aturan dan kesepakatan bersama.
"Benar pak. Sudah dilaporkan ke Polres dan Kejaksaan. Bahkan sudah ditulis di media lokal. Ya itu beritanya pak. Lebih jelasnya bisa tanya ke kantor pada Pokmas," kata Subkhan, ketika dikonfirmasi melalui telepon. (bis/rtn)
Editor : Wahyudi