KLIKJATIM.Com | Surabaya—Meski mengaku baru pertama kali ini mencuri, Ari (19) seorang pengangguran ini harus merasakan akibatnya. Dia berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Surabaya.
[irp]
Pengakuan tersangka, dia nekat mencuri karena sedang kelaparan. Tersangka saat ini pengangguran. Padahal dia sebelumnya dia bekerja di perusahaan ekspedisi. Namun, karena sedang masa pandemi covid-19 dan Kota Surabaya menerapkan PSBB, akhirnya dia terkena imbasnya dengan dipecat.
Kanit Reskrim Polsek Tegalsari Iptu I Made Sutayana mengatakan, tersangka beraksi di Jalan Kampung Malang tengah I pada Jumat (18/9/2020) lalu. Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangke melihat perempuan yang sedang dibonceng suaminya menaruh dompet di dashboard motor.
“Korban saat itu hendak membeli nasi. Tersangka langsung mendekati dan mengambil dompet korban,” terangnya, Rabu (23/9/2020).
Tampaknya, aksi pencurian tersangka ini sia-sia. Sebab, di dalam dompet korban hanya terdapat uang tunai Rp 23 ribu. Sementara korban usai dijambret langsung melaporkannya kepada polisi.
“Mendapatkan laporan kami langsung bergerak cepat dan langsung melacak keberadaan tersangka. Tersangka berhasil kami tangkap di rumahnya di kawasan Demak, Surabaya,” ungkap Made.
Atas perbuatannya, kini tersangka terancam Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan pasal 365 KUHP. Adapun ancaman pidana hukumannya mencapai 12 tahun penjara.
"Diancam pidan penjara 12 tahun jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup," tandas Made. (hen)
Editor : Redaksi