KLIKJATIM.Com I Nganjuk - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Demikian nasib Moch. Yusuf alias Encep (29) warga RT 04/RW 05 Dusun Sumbernongko, Desa Denanyar, Kabupaten Jombang. Encep yang order 7 gram sabu-sabu ternyata hanya dikirim 3,5 gram saja. Apesnya setelag mengambil ranjauan narkoba iku Encep ditangkap polisi.
[irp]
Rencannya, sabu-sabu tersebut bakal diedarkan wilayah Kecamatan Jatikalen. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.30 WIB itu. Pelaku diamankan dari sebuah rumah di Desa Gondangwetan, Kecamatan Jatikalen, Kabupaten Nganjuk. Berikut barang bukti yang disita berupa 1 plastik klip berisi sabu-sabu berat kotor 3,75 gram, bekas bungkus rokok, sebuah ponsel, dan satu sepeda motor Honda Beat Nopol S 5017 OAK.
“ Saat ini pelaku masih menjalani penyidikan lebih lanjut di Mapolres Nganjuk,” ujar Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Rony Yunimantara, Minggu (20/9/2020). Kasat Resnarkoba Iptu Pujo Santoso mengatakan, saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut membeli dari temannya di wilayah Kabupaten Jombang.
“Sabu-sabu ini diranjau di suatu tempat yang ditentukan oleh temannya tersebut untuk dijual lagi oleh pelaku,” jelasnya.
Kepada penyidik, kata Pujo, pelaku ini mengakudia transaksi sabu-sabu dengan berat 7 gram. Rencananya, barang haram itu akan dipasarkan di wilayah Kecamatan Jatikalen dan sekitarnya.
“Pelaku merasa ditipu oleh bandarnya. Beli 7 gram hanya dapat 3,5 gram. Saat ini kami masih memburu bandarnya,” pungkasnya.(rtn)
Editor : Redaksi