klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Melanggar Protokol Kesehatan Covid-19, Pengelola Cafe atau Warkop Bisa Didenda Rp 5 Juta

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat memeriksa pelanggar protokol kesehatan
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat memeriksa pelanggar protokol kesehatan

KLIKJATIM.Com | Gresik - Puluhan warga terjaring razia operasi Yustisi pelanggar prokes tidak memakai masker di depan Pondok Rehabilitasi dan Observasi Pasien Covid-19 Stadio Gelora Joko Samudro, Sabtu malam, (19/9/2020).

[irp]

Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, selama masa pandemi ini operasi Yustisi terus dilaksanakan, sesuia Inpres No. 6 tahun 2020 dan Perbup No.22 tahun 2020."Kami terus melakukan operasi Yustisi ini, bagi pelanggar akan dikenakan tipiring sita KTP dan sidang di tempat," katanya. Minggu (20/9/2020).

Lanjut Alumni Akpol 2001 itu, untuk usaha cafe, restoran, dan warung kopi juga dilakukan operasi Yustisi dengan operasi mobile (berkeliling) memakai mobil hunter pemburu pelanggar. "Kita mobile terus, ada yang mobile, dan ada yang statis, nanti bagi pelanggar akan dibawah ke tempat sidang," bebernya.

Ditambahkan, jika ada pemilik usaha cefe, restoran, dan warung kopi yang tidak mematuhi, akan denda maksimal Rp 5 juta. Kapolres juga berharap, masyarakat yang sudah patuh dan sadar memakai masker tidak usah takut. "Kalau sudah patuh tidak usah takut, ini juga menjaga diri kita sendiri, dan orang lain. Mari kita patuhi protokol keshatan, dengan memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan," pungkasnya.

Salah satu pelanggar, Rusmiyati (45) asal Desa Trenggulun, Kecamatan Kebomas, Gresik mengaku salah dan siap menerima hukuman."Tadi buru-buru mau kulaan ke pasar Sentolang, memang saya salah, saya tadi milih denda Rp 150 ribu," katanya. (bro)

Editor :