klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

4 Hari Operasi Yustisi, Ada 16 Ribu Teguran dan 2 Ribu Kali Denda Administratif

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Terhitung mulai 14 sampai 17 September 2020, operasi yustisi di Jatim sudah dilakukan di 1.329 titik dengan total 16.917 teguran.

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, dari 1.329 titik itu ada sekitar 16.917 teguran baik secara lisan maupun tertulis, dan baik bagi perseorangan ataupun korporasi.

Sedangkan untuk denda, Khofifah menyebut ada sebanyak 5.390 kali denda berupa kerja di fasilitas umum. Sementara denda administratif sebanyak 2.382 kali dengan denda 133.141.000.

Orang nomor satu di Jatim itu juga mengungkapkan, untuk penutupan sementara tempat usaha di Jatim ada sebanyak 13 tempat. Dan, penyitaan KTP ataupun pasport ada sebanyak 825 buah.

Dengan begitu, Khofifah mengharapkan, dengan ditegakkanya peraturan ditengah pandemi Covid-19 ini, tingkat kepatuhan masyarakat semakin meningkat.

Masyarakat juga diminta agar menggunakan masker kemana saja dan mematuhi protokol kesehatan sebagai bentuk menekan penyebaran covid-19.

"Masker ini menjadi salah satu solusi yang win-win bagi mereka yang masih harus bekerja dan beraktivitas di luar rumah, namun kesehatannya tetap terlindungi. Masker menjadi kunci untuk tetap produktif dan aman di era pandemi," ujar Khofifah saat meninjau penegakan protokol kesehatan di Kabupaten Madiun, Jum'at (18/9/2020).

Khofifah memaparkan, jumlah besaran denda yang diatur dalam Pergub No 53 tahun 2020 terkait protokol kesehatan untuk perorangan adalah sebesar Rp. 250.000. Sedangkan untuk usaha mikro sebesar Rp. 1.000.000, usaha kecil sebesar Rp. 2.000.000, usaha menengah sebesar Rp. 10.000.000 dan usaha besar sebesar Rp. 50.000.000.

“Pada dasarnya kami tidak menghendaki atas adanya hukuman. Tapi, situasi penyebaran covid-19 ini sangat berhubungan dengan kedisiplinan. Harapannya, denda menjadi pengingat bahwa dengan menggunakan masker yang kini harganya hanya kisaran 5-10 ribu rupiah, jauh lebih murah dibandingkan besaran denda," jelasnya.

Lebih lanjut, menurutnya dengan memakai masker, maka semua bisa melindungi diri dan orang lain yang berada disekitarnya. "Sekaligus menyeiringkan kegiatan ekonomi dan pencegahan Covid-19," pungkasnya.  (hen)

Editor :