klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Makelar Tenaga Kerja di Pabrik Mie Sedaap Patok Uang Muka hingga Rp 2,5 Juta, Tak Diterima Uang Tak Kembali

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik—Gelombang protes warga terhadap PT Karunia Alam Segar (KAS) Gresik belum juga berhenti. Di antara yang diprotes warga yakni terkait adanya ‘makelar tenaga kerja’ yang dilegalkan perusahaan Mie Sedaap itu. Akibatnya, banyak pekerja yang hanya berstatus sebagai karyawan kontrak hingga akhir hayat.

Terbaru, sejumlah warga ring I PT KAS di Desa Sukomulyo, Kecamatan Manyar menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (17/9/2020). Aksi yang didominasi emak-emak ini menuntut agar warga sekitar yang masih berstatus sebagai karyawan kontrak segera dilegalkan sebagai karyawan tetap. Warga yang belum kerja juga segera dimasukkan lowongan kerja.

Penulusuran klikjatim.com, buntut dari kekecewaan warga sekitar perusahaan Mie Sedaap ini disebabkan maraknya outsorcing. Outsourcing ini bisa dibilang juga sebagai makelar tenaga kerja. Mereka mengambil untung dari setiap pekerja yang diterima di PT KAS atas jasanya.

Secara hukum, makelar kerja yang rata-rata telah berbadan hukum CV ini juga legal. PT KAS juga mengamini adanya perusahaan makelar tenaga kerja itu. Penulusuran klikjatim.com, ada sepuluh lebih CV yang bergerak di bidang penyaluran jasa tenaga kerja yang beroperasi menyalurkan calon tenaga kerja kepada PT KAS. Para pemilik CV telah berkolaborasi, bahkan berkongsi untuk meraih pundi-pundi rupiah.

Klikjatim.com berhasil memperoleh keterangan dari seorang yang masih aktif bekerja di PT KAS. Pekerja pria tersebut berinisial L. Menurut L, jika melamar kerja melalui jasa makelar tenaga kerja tidak gratis. Calon tenaga kerja harus menyiapkan uang Rp 1 juta hingga RP 2,5 juta.

“Itu sebagai uang muka (DP), uangnya diberikan kepada CV tadi. Bisa juga uang DP dicicil kalau tidak punya uang. Misalnya, bayar DP Rp 2 juta, itu bisa diberikan tanda uang jadi Rp 200 ribu misalnya, nanti kurangannya dilunasin kalau sudah diterima,” katanya.

Menurut L, meski ada uang muka agar bisa diterima kerja di PT KAS, belum tentu calon tenaga kerja pasti diterima. Beberapa kasus terjadi calon tenaga kerja telah membayar uang DP. Namun hingga berbulan-bulan taka da panggilan.

“Otomatis uang DP tidak kembali. Itu juga yang merugikan,” ungkapnya.

Contoh uang DP yang hingga kini belum kembali itu dialami NA. Dia seorang calon tenaga kerja yang percaya dengan jasa CV makelar kerja. Perempuan yang baru saja lulus SMA ini akhirnya menyetor uang Rp 2,5 juta agar jalan melamar kerja mulus.

“Sampai sekarang belum ada panggilan. Sudah tiga bulan lebih, uang juga belum kembali,” aku dia.

Alasan pihak CV, kata NA, uang Rp 2,5 juta diawal itu juga sebagai pembelian seragam kerja sekaligus. Dengan catatan, jika calon tenaga kerja itu diterima bekerja.

“Tapi aku tidak diterima. Kalau ditanya jawabnya CV disuruh nunggugu terus, ndak sampai kapan,” jelas dia.

Adanya makelar tenaga kerja atau outsourcing itu juga diakui PT KAS. Namun, manajemen PT KAS menegaskan menolak adanya praktik makelar atau calon tenaga kerja. Bahkan, saking seringnya, urusan makelar tenaga kerja ini pernah sampai di meja hukum.

“Itu memang ada, dan sudah bolak balik, tapi perusahaan anti calo (makelar). Orang kerja di PT KAS tidak perlu bayar. Dan kita pernah ada kasus, dan dimasukkan ke tahanan, selama kita tahu,” kata Human Resources and General Affair PT KAS Gresik, Peter Sindaru, beberapa waktu yang lalu. (mkr)

Editor :