KLIKJATIM.Com | Gresik - Pelarian Salim warga Desa Leran Kecamatan Manyar sudah selesai. Pria yang membawa kabur uang sebesar Rp. 630 juta hasil penjualan tanah kavling milik korban Sahal, pria asal Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar.
[irp]
Diketahui, Salim merupakan orang yang diberi kepercayaan oleh Sahal untuk menjualkan kavlingan tanahnya yang berada di wilayah Desa Leran. Tanah seluas sekira 7000 meter persegi itu di jual kavlingan dengan ukuran beragam. Ada yang 6x13 meter dan 7x15 meter.
Menurut Abdullah Syafi'i selaku penasihat hukum korban, setiap kavling tanah yang terjual, Salim harus setor ke Sahal sebesar Rp. 75 juta. Namun, biasanya Salim menjualnya dengan harga Rp. 85-90 juta per kavling sebagai upah keringatnya.
Awalnya kerja sama berjalan lancar, sampai akhirnya tahun 2019 lalu Sahal mengetahui sebanyak 22 kavling tanahnya terjual, namun uang yang diterimanya hanya sebagian. Jika dikalkulasikan dari jumlah 22 kavling yang terjual, seharusnya uang yang diterima Sahal Rp. 1.650.000.000.
"Namun Rp. 630 juta dibawa Salim dan tiga temannya masih kabur," ujar Syafi'i.
Mendapati hal itu, korban mencoba menghubungi dan mencari keberadaan Salim. Sekitar setahun, Salim sempat tidak bisa dihubungi dan tidak bisa ditemui.
Namun, Minggu (13/9/2020) ia berhasil diringkus dengan tipu muslihat rayuan wanita. Diketahui, saat yang menghubungi laki-laki Salim selalu tidak mengangkat.
Untuk itulah disusun rencana dengan mengutus seorang perempuan cantik untuk menghubunginya. Dalam komunikasi itu, sang perempuan berpura-pura ingin bertransaksi jual beli tanah yang berada di Desa Sumari Kecamatan Duduksampeyan.
"Mereka akhirnya janjian di daerah Betiting dekat Metatu Cerme, saat Salim sampai lokasi langsung kita amankan," imbuh penasihat hukum asal Manyar itu.
Setelah itu dibawa ke kantor Syafi'i yang berada di Kecamatan Manyar untuk ditanya-tanyai. Untuk diketahui, di kantor Syafi'i sudah ada korban Sahal bersama keluarga, korban lain yang membeli tanah kavling itu, keluarga Salim, anggota Polsek Manyar dan Abdullah Syafi'i sendiri dan beberapa pihak lain.
Syafi'i menambahkan, Salim sempat mengganti namanya menjadi Eko. Namun sekarang ia sudah tidak bisa mengelak lagi. Saat dipertemukan dengan para korban, ia pun mengakui perbuatannya. Intinya pihaknya meminta uang itu dikembalikan.
"Kamu kemanakan uang Rp. 630 juta itu, saya minta kembalikan," tanya Sahal kepada Salim dengan nada tinggi dan kesal.
Salim pun hanya menunduk dan mengangguk mengakui perbuatannya. "Uang itu saya bagi rata dengan tiga orang teman saya, sisanya untuk beli-beli dan makan," ujar Salim masih sembari menunduk.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sahal dan Salim masih melakukan mediasi. Dengan syarat Salim bersama tiga temannya harus mengembalikan uang Rp. 630 hari itu juga. Jika tidak bisa maka akan berlanjut ke ranah hukum.
Sebagai jaminan, sertifikat rumah dan beberapa kendaraan Salim dan temannya sudah dibawa keluarga korban. (bro)
Editor : Redaksi