KLIKJATIM.Com | Tuban - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban menghukum Muksin (40), dengan hukuman 12 tahun penjara. Pria asal Kebalan Kulon, Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan dinyatakan bersalah melakukan pencabulan terhadap 6 ABG yang masih berstatus pelajar SMP.
[irp]
Menurut Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Buwono, putusan itu dibacakan majelis hakim yang menyidangkan perkara pencabulan secara online, Kamis (10/9/2020). Atas putusan ini terdakwa menerima vonis. "Sudah vonis, diputus tadi secara online," kata Donovan Akbar Kusuma Buwono dikonfirmasi.
Dia menjelaskan, vonis bagi pelaku pedofil yang mencabuli enam pelajar siswa SMP di bawah umur tersebut yaitu 12 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sedangkan jika denda tidak dibayar, maka diganti kurungan 6 bulan penjara. Sebelumnya, pelaku dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Sebagaimana diberitkan beberapa waktu lalu, terdakwa telah menipu sebanyak enam korban yang masih berstatus pelajar SMP. Enam korbannya yaitu FSA (14) Lamongan, NADGS (13), MSE (15), GAS (13), MJH (12), FASF (14), dari Kabupaten Bojonegoro. "Korbannya enam, anak di bawah umur. Masih pelajar semua," ujar Kapolres Tuban AKBP Ruruh Wicaksono pada Maret 2020 silam.
Dijelaskan, pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya di sejumlah tempat. Adapun tempat yang biasa dijadikan lokasi aksi bejat itu di antaranya, kamar kos tersangka di sekitar pos bom Tuban, di atas truk dan tempat ibadah. Aksi pelaku terungkap saat para orang tua korban melaporkan anaknya yang tidak pulang ke Polsek Tuban.
Laporan itu kemudian diteruskan ke unit PPA Satreskrim Polres Tuban, hingga berujung pada penangkapan pelaku. "Dari keterangan yang didapat, pelaku ini pernah jadi korban seksual juga saat kecil. Kurang lebih tiga tahun dialami, sehingga ada rasa dendam. Terdakwa dijerat UU 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman 15 tahun penjara," beber Ruruh. (hen)
Editor : Wahyudi