KLIKJATIM.Com | Gresik - Wakil sekretaris PCNU Gresik sekaligus Wakil Ketua MWC NU Ujung Pangkah, KH Nafisul Atho' mengajukan surat non aktif dari kepengurusan PCBN Kabupaten Gresik. Atas permohonan ini, PCNU Gresik menyetujui pengajuan surat non aktif Nafisul Atho' sejak 9 September 2020.
[irp]
Surat persetujuan ditandatangani Rais Syuriah KH Mahfudz Ma'shum, Khatib Drs. KH. Syuaib Zunaidi, Ketua Tanfidiyah KH Moh Chusnan Ali serta Sekretaris Tanfidiyah, Anharul Mahfudz.
Gus Atho' panggilan akrabnya menerangkan, dengan hormat berdasarakan maklumat surat intruksi PWNU Jatim No. 752/PW/A-II/L/IX/2020 yang dikeluarkan pada tanggal 7 September 2020 tentang rangkaian Pilkada serentak 2020. "Kami menghormati keputusan PWNU Jatim," katanya kepada Klikjatim.com, Jumat (11/9/2020).
Gus Atho' yang juga Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Ihsan menjelaskan, dirinya secara pribadi tidak ingin dalam proses Pilkada nanti ada embel-embel atau jubah NU yang digunakan. "Ibarat jubah, kalau sudah mengikuti proses Pilkada atau mendukung salah satu paslon seyogianya tidak menyangkutpautkan organisasi NU," ujarnya.
Gus Atho' menjelaskan, NU sebagai Jamiyah Nahdiyyah (Organisasi Keagamaan) tentunya tidak baik diikutsertaan politik atau sebagai alat politik untuk dukungan. "Organisasi NU sendiri adalah organisasi yang mengedepankan etika, moralitas sebagai jembatan masyarakat dalam melayanu umat," tuturnya.
Ormas lanjut Gus Atho' tidak menjadi alat kampanye atau alat dukungan untuk paslon. "Apalagi tidak sedikit ditemukan ada badan otonom(banom) NU yang ikut mendeklarasikan dukungan kepada paslon," jelasnya.
Gus Atho' menambahkan, jika ada anggota NU yang ikut dukung mendukung paslon, lebih baik gunakan alat politik yang memang pisah dengan organisasi NU. Atau anggota partai sekalian karena itu lebih baik untuk kemaslahatan ijtihad politik.
Ketua PCNU Gresik KH Chusnan Ali mengapresiasi langkah Gus Atho' mengajukan pemohonan non aktif di kepengurusan NU Gresik. "Iya betul Gus ATho sudah non aktif dari kepengurusan PCNU Gresik," kata KH Khusnan Ali. (mkr)
Editor : Wahyudi