klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sempat Buron ke Cirebon, Kakek di Sumenep Ditangkap Usai Diduga Cabuli Cucunya Berkali-kali

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
WAWANCARA: Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kronologi penangkapan tersangka dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.
WAWANCARA: Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kronologi penangkapan tersangka dugaan asusila terhadap anak di bawah umur.

KLIKJATIM.Com | Sumenep – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Lenteng, Madura. Polisi mengamankan seorang pria berinisial A (45), warga Desa Lenteng Timur, yang diduga kuat telah mencabuli cucunya sendiri berulang kali.

Kasus ini terungkap setelah ayah korban, W (41), melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada akhir Desember 2025 lalu. Korban diketahui merupakan seorang pelajar perempuan berinisial K (14).

Berdasarkan hasil penyidikan, aksi bejat tersangka dilakukan pada November 2025. Saat itu, korban tinggal di rumah bersama saudara kandungnya, sementara kedua orang tuanya sedang bekerja menjaga toko di Surabaya. Memanfaatkan kondisi rumah yang sepi, tersangka diduga memaksa korban melakukan tindakan asusila lebih dari satu kali.

"Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Tindakan kekerasan asusila terhadap anak merupakan kejahatan berat yang tidak bisa ditoleransi. Kami memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan tuntas," tegas Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto, Kamis (7/5/2026).

Setelah aksi tersebut terbongkar, tersangka A sempat melarikan diri ke luar pulau. Namun, pelariannya berakhir setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep berhasil melacak keberadaannya di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Yudawinata, Desa Karangsari, Kecamatan Weru, Cirebon.

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka yang diketahui melarikan diri ke luar daerah. Alhamdulillah, tersangka berhasil diamankan oleh Unit Resmob di wilayah Cirebon," jelas AKP Agus.

Akibat perbuatan kakeknya, korban K dilaporkan mengalami trauma dan tekanan psikologis yang cukup berat. Peristiwa ini sendiri terungkap setelah korban yang merasa ketakutan terus mendesak orang tuanya untuk pulang dari Surabaya karena merasa tidak aman berada di rumah.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu potong baju daster hitam bermotif batik milik korban yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Sumenep dan dijerat dengan pasal berlapis pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Editor :