klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Awasi Penyaluran BPNT, Dinsos Gresik Bentuk Forum Komunikasi untuk Monitoring dan Evaluasi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kadinsos Gresik, Sentot Suproyohadi (tengah) menggelar jumpa pers dengan didampingi Kepala Bappeltibangda, Hermanto Sianturi (kiri) serta Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi. (Koinul Mistono/klikjatim.com)
Kadinsos Gresik, Sentot Suproyohadi (tengah) menggelar jumpa pers dengan didampingi Kepala Bappeltibangda, Hermanto Sianturi (kiri) serta Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi. (Koinul Mistono/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Daerah Kabupaten Gresik terus melakukan pengawasan terhadap penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sebagai bentuk keseriusannya dalam mengawal program nasional ini, Pemkab Gresik yang diprakarsai oleh Dinas Sosial (Dinsos) telah membentuk forum komunikasi.

[irp]

Melalui forum komunikasi yang terdiri dari lintas bidang tersebut akan intens melakukan monitoring dan evaluasi (monev). Dari situlah diharapkan bisa lebih ketat memantau penyaluran BPNT agar tepat sasaran, dan tidak sampai terjadi penyelewengan.

“Kami juga sudah merumuskan terkait langkah-langkah dalam melakukan pengawasan mekanisme penyaluran BPNT di Gresik,” ujar Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Gresik, Sentot Supriyohadi dengan didampingi Kepala Bappelitbangda Gresik, Hermanto Sianturi saat menggelar konferensi pers di kawasan Perkantoran Bupati, Kamis (10/9/2020).

[caption id="attachment_32909" align="aligncenter" width="780"] Dinsos Gresik menggelar jumpa pers terkait kebijakan memperketat pengawasan penyaluran bantuan pangan non tunai. (Koinul Mistono/klikjatim.com)[/caption]

Tentunya semua itu dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebagai pijakan. Yaitu, Perpres/63/2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Nontunai dan Permensos/20/2019 tentang Penyaluran Bantuan Tunai.

Pertama dapat diketahui, bahwa sumber dana bantuan ini berasal dari Pemerintah Pusat (Kemensos) yang dikirim melalui BNI. Kemudian dari bank tersebut mendistribusikan dana ke rekening individu penerima yang memegang Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS), atau Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Setelah itu, per KPM dapat membelanjakan uangnya untuk sembako ke agen atau e-warung yang sudah ditunjuk oleh BNI. Prosesnya melalui mesin EDC BNI dengan nilai Rp 200 ribu (harus habis).

Dikatakan Sentot, sembako yang disediakan ini sesuai dengan Permensos/20/2019. Sehingga pemerintah daerah melalui dinsos berkewajiban melakukan monev.

[caption id="attachment_32910" align="aligncenter" width="756"] Kadinsos Gresik, Sentot Supriyohadi menunjukkan surat komitmen dalam melakukan pengawasan penyaluran BPNT di daerah setempat. (Koinul Mistono/klikjatim.com)[/caption]

“Hasil monev ini sifatnya hanya memberikan masukan kepada BNI. Masukan tersebut dapat dilakukan ataupun ditolak oleh BNI,” lanjutnya.

Di samping monev yang dilakukan oleh Dinsos, Kementerian Sosial (Kemensos) juga ikut melakukan pendampingan serta pengawasan. Yaitu melalui Pendamping Sosial Pangan (BSP, red).

Selanjutnya, dinsos juga akan terus memantau apabila ada penyimpangan sepanjang diketahui. “Dan barangkali ada masukan dari masyarakat atau wartawan serta LSM menemukan penyimpangan, saya siap untuk meneruskan ke ranah hukum,” tegasnya.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Gresik, Reza Pahlevi menambahkan, masyarakat secara luas juga bisa ikut melakukan pengawasan terkait penyaluran bantuan ini. Jika terdapat temuan atau pengaduan, masyarakat pun dapat menyampaikannya melalui sistem pengaduan online di Pemkab Gresik. (*/hen)

Editor :