KLIKJATIM.Com | Surabaya – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur mengeluarkan surat instruksi terkait momen pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Surat tersebut ditujukan kepada PWNU Jatim beserta perangkat organisasi, PCNU dan perangkat organisasinya se-Jatim.
[irp]
Isi surat dengan nomor 752/PW/A-II/L/IX/2020, tertanggal 19 Muharram 1442/07 September 2020 tersebut memerintahkan beberapa hal. Total ada empat poin dalam surat yang ditandatangani oleh pimpinan Syuriah dan Tanfidziyah PWNU Jatim, berikut rinciannya :
1. Penggunaan Atribut NU.
Seluruh atribut/lambang/simbol dan lain-lain yang bisa dipersepsikan sebagai ciri khas NU, tidak dipergunakan (dilarang) pada seluruh kegiatan politik praktis seperti kampanye dan sejenisnya.
2. Pengurus NU sebagai Juru Kampanye (Jurkam).
Sebagai warga negara, warga NU berhak secara aktif terlibat pada kegiatan pemilukada dan kegiatan politik praktis yang lain. Namun bagi pengurus NU dan pimpinan perangkat organisasinya di semua tingkatan, jika menjadi juru kampanye (Jurkam) maka yang bersangkutan harus mengajukan surat permohonan non-aktif dari jabatan sebagai pengurus yang diajukan kepada PCNU setempat atau PWNU.
3. Pengurus NU Dalam Hal Menghadiri Kampanye;
Dalam jabatan formalnya sebagai pucuk pimpinan organisasi, Rais dan Ketua NU tidak menghadiri kampanye calon kepala daerah dan atau calon wakil kepala daerah setempat, dan hal ini juga berlaku bagi seluruh Pengurus Harian NU, Pimpinan Harian Lembaga dan Badan Otonom serta Badan Khusus NU di semua tingkatan, kecuali telah menyatakan diri non-aktif yang dibuktikan terlebih dulu dengan surat resmi kepada PCNU setempat atau PWNU.
4.Pengurus NU Dalam Hal Penggunaan Kantor NU;
Untuk sementara waktu selama kegiatan dalam rangka dan atau dalam rangkaian pelaksanaan pemilukada, PCNU dan seluruh perangkat organisasi NU (lembaga, badan otonom, dan badan khusus) tidak menggunakan kantor NU dan atau kantor perangkat organisasi NU pada semua tingkatan sebagai tempat perayaan politik pencalonan, penyambutan, dan penerimaan serta kegiatan sejenisnya atas calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah setempat.
Demikian surat instruksi ini dibuat untuk diindahkan dan dilaksanakan. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Adapun diketahui bahwa surat instruksi ini diterbitkan untuk menjaga tegaknya khittah NU, komitmen identitas. Serta jati diri NU sebagai jam’iyyah diniyah ijtima’iyyah (organisasi keagamaan dan kemasyarakatan). (nul)
Editor : Redaksi