KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Serapan anggaran di 24 kelurahan di Kabupaten Pasuruan masih sangat minim. DPRD Kabupaten Pasuruan mendesak Pemkab Pasuruan segera menerbitkan regulasi penguunaan anggaran di tingkat kelurahan.
[irp]
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono mengatakan, pembangunan di kelurahan di Kabupaten Pasuruan sangat minim sejak tahun 2019 hingga tahun 2020. Alasan tidak terealisasinya pembangunan lantaran tidak ada regulasi yang mengatur pengguanaan anggaran yang bersumber dari APBN dan APBD.
“Setiap tahun kelurahan memiliki anggaran dari APBD dan APBN senilai Rp 1 miliar. Tapi serapannya minim,” katanya kepada klikjatim.com usai menggelar rapat kerja bersama 24 kelurahan di Kabupaten Pasuruan, Selasa (8/9/2020).
Dijelaskan Eko, dari hasil rapat kerja dengan keluarahan, diketahui selama ini serapan anggaran kelurahan hanya untuk operasional. Sementara untuk pembangunan saran dan prasarana juga pemberdayaan masyarakat masih minim.
“Alasannya, para lurah dan camat tidak memiliki regulasi penggunakan anggaran untuk pembangunan,” ungkapnya.
Dari data yang dimiliki Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan dalam pembahasan P-APBD dengan seluruh camat, di ketahui ada anggaran untuk pembangunan kelurahan yang belum bisa terserap. Contoh di Kecamatan Bangil, anggaran sebesar Rp 10 M, masih belum terserap.
“Kami mendesak agar Bupati Pasuruan segera menerbitkan peraturan bupati (perbup) untuk menunjang pembangunan di tingkat kelurahan,” pintanya. (mkr)
Editor : Redaksi