KLIKJATIM.Com I Surabaya - Puluhan calon jamaah haji dari berbagai daerah di Indonesia mendatangi Polda Jatim. Mereka melaporkan Murtadji warga Desa Bendo Mungal, Kecamatan Bangil, Kabupten Pasuruan.
"Murtadji dilaporkan 54 dari 59 CJH dari berbagai daerah, karena tak kunjung diberangkatkan ke tanah suci sebagaimana yang dijanjikan," kata salah satu petugas SPKT Polda Jatim, yang namanya enggan disebutkan.
[irp]Puluhan CJH sebelumnya telah tiba di Asrama Haji, Sukolilo, Surabaya. Akan tetapi rombongan itu justru dihentikan oleh Badan Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH). Sebab mereka belum saatnya berangkat.
Ia menjelaskan, kejadian penipuan ini berawal pada tahun 2018 lalu. Saat para CJH mendaftar haji di Kementerian Agama dan mendapatkan jadwal keberangkatan pada tahun 2040.
Kemudian Murtadji menawarkan dan menjanjikan kepada mereka, bahwa dirinya bisa mempercepat keberangkatan. Dengan syarat menyetor uang sebesar Rp 25 juta per orang.
“Mereka rata-rata dijanjikan bisa berangkat tahun 2019. Tapi kenyataannya tidak terlaksana,” tambahnya.
[irp]Semua korban akhirnya menyetor sejumlah uang dengan cara mengangsur setelah diyakinkan oleh pelaku. Angsuran setiap jamaah berbeda-beda. Berkisar antara Rp10 juta, ada pula Rp 5 juta, dan yang disetor mencapai Rp 550 juta.
Data 59 orang Calon Jamaah Haji sebagai berikut Pasuruan 32 orang, Malang 2 orang, Surabaya 5 orang, Sidoarjo 6 orang, Pamekasan 5 orang, Sumenep 2 orang, Hulu Sungai Selatan 5 orang dan Sanggau 2 orang.
Kenyataannya, mereka tak bisa berangkat pada musim haji 2019 ini. Hingga akhirnya kasus penipuan ini dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. (lam/rtn)
Editor : Wahyudi