klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Hotel Aston Gresik Bantah Tunggak Pajak, Pemkab Tunggu Itikad Baik Manajemen

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Manajemen Hotel Aston saat mendatangi Kantor BPPKAD Gresik untuk menyelesaikan tunggakan pajak hotel yang belum dibayarkan selama 1 tahun terakhir.
Manajemen Hotel Aston saat mendatangi Kantor BPPKAD Gresik untuk menyelesaikan tunggakan pajak hotel yang belum dibayarkan selama 1 tahun terakhir.

KLIKJATIM.Com | Gresik - Manajemen Hotel Aston Gresik membantah pihaknya menunggak pajak ke Pemkab Gresik hingga Rp 400 juta. Mereka beralasan ingin menyelesaikan tunggakan pajak itu, namun Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik Gresik  belum menerbitkan nomor pokok  wajib pajak daerah (NPWPD). Sebaliknya, BPPKAD meminta Hotel Aston beritikad baik mendatangi Pemkab Gresik untuk mengurus NPWD.

[irp]

General Manager Aston Inn Gresik, Paminta Nugraha  menegaskan, pihaknya sudah mendatang kantor BPPKAD Kabupaten Gresik untuk menyelesaikan informasi terkait informasi tunggaan pajak hotel dan restoran  sebesar Rp 400 juta.

"Semuanya sudah clear, pihak accounting kami bertemu dengan BPPKAD membahas permasalahan pajak termasuk pengajuan NPWPD," ungkap General Manager Aston Inn Gresik, Paminta Nugraha  saat dikonfirmasi.

Ipam sapaan akrabnya, menjelaskan perihal pembayaran pajak dinas BPPKAD Gresik  belum menerbitkan nomor pokok  wajib pajak daerah (NPWPD) untuk hotel Aston Inn yang berlamat di  Jl Sumetera Komplek Perumahan Gresik Kota Baru. "Dan tidak ada statement dari Pihak BPPKAD masalah penunggakan pajak," jelasnya.

Dikatakan, pada pertemuan tempo hari tanggal 18 Agustus 2020, pihak hotel akan ada pembayaran pajak di akhir Bulan Agustus 2020. "Ini mengingat hotel lain yang tutup Aston Inn Gresik tetap buka sebagai support pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Gresik," pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pajak Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Gresik, Farida Haznah Ma’ruf menjelaskan, hotel jaringan Aston yang ada di Jl Sumetera Komplek Perumahan Gresik Kota Baru ini memang belum menyetorkan pajak hotel dan restoran. Jumlahnya sekitar Rp 400 juta dan itu sudah disampaikan kepada manajemen hotel.

Dikatakan, upaya penagihan sudah dilakukan kepada manajemen hotel. Sebab, BPPKAD juga mengejar optimalisasi dengan memanggil sejumlah Wajib Pajak (WP) yang belum melakukan penyetoran. Salah satunya Hotel Aston Inn Gresik. “Karena pajak hotel dan restoran ini sifatnya self assesment jadi kami menunggu laporan dari mereka berapa omzetnya perbulan,” tuturnya. (hen)

Editor :