KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Pasuruan sampai Pertengahan Agustus cukup tinggi. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan mencatat ada 29 kali pelanggaran yang ditindak dengan kerugian negara mencapai Rp 2,295 miliar.
[irp]
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pasuruan Edi Budi Santoso mengatakan, mulai Januari hingga pertengahan Agustus lalu, ada 29 penindakan dengan 4.185.985 batang rokok ilegal yang disita.
“Dalam 29 penindakan tersebut, tak hanya menyita 4.185.985 batang rokok. Tapi, juga ada 14 ribu keping pita cukai palsu. Dari jumlah tersebut, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 2,295 miliar,” terang Edi.
Menurutnya, rokok ilegal adalah rokok yang melanggar ketentuan untuk dijual bebas ke masyarakat. Seperti rokok tanpa pita cukai atau rokok dengan pita cukai palsu termasuk rokok dengan pita cukai bekas.
Lantaran makin naiknya tarif pita cukai tiap tahunnya, ada produsen yang berbuat curang dengan enggan membayar pita cukai tapi tetap memproduksi rokok. Termasuk imbas pandemi Covid-19, membuat peredaran rokok ilegal berpotensi tinggi.“Imbas melesunya ekonomi seperti masyarakat terdampak PHK (pemutusan hubungan kerja) atau menurunnya penghasilan. Sehingga, rokok ilegal bisa jadi pilihan bagi masyarakat untuk membeli rokok karena harga yang lebih murah,” ujarnya.
[irp]
Kondisi rokok ilegal dikatakan dari segi bungkus dan kerapian memang hampir mirip dengan rokok legal. Namun setelah diselidiki, ada yang pita cukainya tidak ada.
Dari segi pengawasan, saat ini untuk produsen rokok ilegal masih di luar Kabupaten Pasuruan. Rokok ilegal yang disita sendiri ditemukan saat dijual di warung atau saat didistributor sebelum dipasarkan. (hen)
Editor : Redaksi