KLIKJATIM.Com | Tuban--Sebanyak 1.800 warga Tuban telah dihukum sosial lantaran melanggar Peraturan Bupati 19 dan 34 Tahun 2020. Aturan tersebut terkait penggunaan masker selama pandemi covid-19.
Pelanggar tersebut terjaring razia Satpol PP Tuban selama dua bulan terakhir. Hukuman tersebut terbilang bisa membuat warga yang melanggar jera.
[irp]
"Mereka akan dihukum seperti menyapu, disita kartu identitasnya hingga disita handphonennya," kata Kasatpol PP Tuban Heri Muharwanto, Senin (24/8/2020).
Dikatakan Heri, hukuman sosial tersebut efektif diterapkan. Banyak pelanggar yang dihukum petugas merasa jera dan kemudian mentaati peraturan.
"Setelah saya cek tidak ada lagi yang terjaring razia masker kedua kali dan ini cukup efektif," tuturnya.
[irp]
Dijelaskan Heri, perbup terkait penggunaan masker tersebut nantinya akan diperbarui setelah adanya Instruksi Presiden (inpres) No.6 Tahun 2020 Tentang Protokol Kesehatan Covid-19. Dalam inpres tersebut menjelaskan secara lengkap terkait protokol kesehatan covid-19 mulai memakai masker hingga mencuci tangan.
"Setelah terbitnya inpres, sekarang perbupnya sedang digodok untuj diperbarui," tambahnya. (mkr)
Editor : M Nur Afifullah