KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Bos pengembangan properti PT Gala Bumi Perkasa Henry J Gunawan meninggal dunia di Rutan Medaeng, Sidoarjo, Sabtu (22/8/2020). Henery yang berstatus sebagai terpidana 3 tahun kasus pemalsuan surat nikah dikabarkan meninggal pukul 19.15 Wib akibat serangan jantung.
[irp]
Kepala Rutan Medaeng (Karutan) Surabaya Handanu saat dikonfirmasi wartawan membenarkan kabar tersebut. Hanya saja Handanu enggan menjelaskan secara detail terkait kronologis meninggalnya Henry. “Nanti saja saya kirim kronologis lengkapnya, ini masih disusun,” ujar Handanu.
Sementara itu Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Medaeng Ahmad Nuri Duka melalui pesan Whatsaapnya juga tidak menampik jika mantan Ketua REI ini meninggal dunia, “ Njih mbak,” jawabnya singkat.
Terpisah mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara Henry yakni Ali Prakoso juga membenarkan meninggalnya Henry. “Iya (Henry menjnggal) kena jantung,” ujarnya.
Mantan pengacara Henry yakni Kosasih juga membenarkan kabar meninggalnya Henry. “Iya benar,” ucapnya singkat.
[irp]
Sebelumnya diberitakan, bos Pasar Turi Henry J Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini divonis masing-masing 3 tahun penjara dan 1 tahun 6 bulan. Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti secara sah telah memalsukan keterangan pernikahan ke dalam akta autentik.Kasus pemalsuan keterangan pernikahan ke dalam akta autentik bermula pada tahun 2010. Saat itu, Henry J Gunawan dan Iuneke Anggraini mengaku sebagai pasangan suami istri saat membuat 2 akta perjanjian pengakuan hutang dan personal guarantee ke PT Graha Nandi Sampoerna.
Namun, mereka diketahui baru resmi menikah secara agama Buddha di Vihara Buddhayana Surabaya pada 8 November 2011 dan baru tercatat di kantor Dispendukcapil pada 9 November 2011. Akibat pemalsuan keterangan pernikahan itu, PT Graha Nandi Sampoerna merasa dirugikan secara material dan imaterial dan melaporkan kedua terdakwa. (hen)
Editor : Redaksi