KLIKJATIM.Com | Lamongan--Rancangan peraturan daerah (ranperda) rencana tata ruang wilayah (RTRW) di Kabupaten Lamongan terus mendapat penolakan. Di antara alasannya, ranperda tersebut disusun kurang dari satu bulan.
Hingga Jumat (21/8/2020) malam massa gabungan dari PMII, HMI, GMNI, LBH Lamongan, GP Ansor hingga Pemuda Pancasila menolak keras rapat paripurna DPRD Lamongan dengan agenda pengesahan ranperda RTRW.
Selain ranperda yang disusun dengan tergesa-gesa, massa aksi menilai ranperda RTRW tidak sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN nomor 6 tahun 2017 pasal 4-10.
[irp]
"Bahwa bila dirasa RTRW yang sekarang sudah tidak sesuai maka yang harus dilakukan ialah revisi atas perda RTRW sekarang, bukan bikin perda baru. Yang sekarang dilakukan adalah membuat perda baru," kata Ketua PC PMII Lamongan Syamsuddin, di Lamongan, Jumat (21/8/2020).
Selain itu, massa juga menilai penyusunan ranperda RTRW ini dilakukan tergesa-gesa. Dalam penyusunan ranperda ini, DPRD dinilai Lamongan tidak melibatkan peran dan masukan dari masyarakat.
"Yang dilanggar UU nomor 26 tahun 2017 pasal 6, Ranperda digeber hanya dalam waktu satu bulan kurang," lanjut Syamsuddin.
Yang paling parah, kata Syamsuddin, tidak adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menjadi syarat wajib dalam penyusunan RTRW.
"Itu diatur dalam UU No.32 tahun 2009 pasal 15 dan Permen LHK No.46 tahun 2016 pasal 3 dan 4," urai dia.
Kesimpulannya, lanjut Syamsuddin, ranperda RTRW ini tidak mempertimbangkan persoalan ekologi cagar alam, cagar budaya, dan lahan produktif.
"Seperti rencana pembangunan lapangan terbang di Sugio, padahal di Sugio lahan pertanian subur, otomatis ratusan hektare berubah fungsi, kenapa tidak di daerah lain," ungkapnya dengan nada geram.
Sementara itu kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lamongan Faiz Junaidi belum bisa dikonfirmasi perihal beberapa Ranperda yang menuai polemik tersebut. Panggilan telpon maupun pesan singkat belum direspon.
Dalam sebulan terakhir, DPRD Lamongan menggeber penyusunan 10 ranperda, enam ranperda di antaranya usulan eksekutif. Enam ranperda tersebut yakni tentang RTRW di Kabupaten Lamongan Tahun 2020-2040, rencana detail tata ruang (RDTR) bagian wilayah perencanaan Kecamatan Paciran tahun 2020-2040, dan rencana induk pembangunan industri Kabupaten Lamongan tahun 2020-2040, peraturan daerah tentang rencana pengelolan air limbah domestik, rencana tentang perubahan atas peraturan daerah No.23 tahun 2010 tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga serta peraturan tentang penyidik pegawai negeri sipil.
[irp]
Sedangkan empat ranperda lainnya merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Lamongan meliputi, pendidikan karakter bagi anak, penyelenggaraan kabupaten sehat, keterbukaan informasi publik, serta penyelenggaraan perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
Dari 10 Ranperda tersebut, tiga ranperda dikritisi banyak pihak dan menuai protes, yaitu ranperda tentang RTRW Kabupaten Lamongan tahun 2020-2040, RDTR bagian wilayah perencanaan Kecamatan Paciran tahun 2020-2040, dan rencana induk pembangunan industri Kabupaten Lamongan tahun 2020-2040. (mkr)
Editor : Abdul Aziz Qomar