KLIKJATIM.Com | Gresik - Warga di tiga Kelurahan, Kecamatan Gresik Kota atau sekitar wilayah operasi PT Gresik Jasatama (GJT) tetap bersikukuh menolak aktivitas bongkar muat batu bara. Termasuk permintaan agar diizinkannya 2 kapal tongkang membongkar muatan karena sudah terlanjur sandar di Pelabuhan GJT pun ditolak.
[irp]
Berbagai upaya lobi-lobi juga terus ditempuh. Setelah mediasi dengan pihak kepolisian dan DPRD Gresik, diam-diam ada utusan lagi yang datang pada Rabu (19/8/2020) malam. Kali ini bukan menemui warga seperti sebelumnya, tapi strateginya diubah dengan merayu lewat tokoh masyarakat di Kelurahan Lumpur.
"Setelah tidak mempan melobi warga Kemuteran, ada perwakilan yang infonya dari Intel Polres datang ke H. Munir tokoh masyarakat Lumpur," ungkap Titik Parwati Hesti, perempuan yang aktif menyuarakan penolakan bongkar muat batu bara dengan lantang.
[irp]
Perlu diketahui, lanjut Hesti, Pemkab Gresik melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) juga sudah bersurat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Yaitu, berisi tentang sanksi kepada PT. GJT karena tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gresik No. 6 Tahun 2017.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Gresik, AKBP Arief Fitrianto memastikan bahwa dua kapal tongkang yang sudah sandar di Pelabuhan GJT tetap tidak beroperasi. "Tidak beroperasi dan berhenti," singkat mantan Kapolres Ponorogo itu. (nul)
Editor : Redaksi