klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Bawa Sabu, Pemuda Pesantren Kediri Diringkus Polisi

avatar Wahyudi
  • URL berhasil dicopy
Tersangka saat di Mapolres Kediri Kota. (ist)
Tersangka saat di Mapolres Kediri Kota. (ist)

KLIKJATIM.Com | Kediri - Seorang pemuda asal Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren Kota Kediri ditangkap Satresnarkoba Polresta Kediri. Lelaki bernama Adam (27) itu diketahui membawa narkoba jenis sabu sebanyak empat paket.

[irp]

Kasubbag Humas Polresta Kediri, AKP Kamsudi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masayarakat pada Minggu (16/8) sekitar pukul 21.00 WIB. Personel Satresnarkoba pun melakukan penyelidikan dan penggerebekan penghuni rumah  Jalan Letjen Sutoyo Kelurahan Bangsal Kecamatan Pesantren.

“Penggerebekan ini karena penghuni rumah yang tidak lain adalah pelaku, diduga menyimpan narkotika golongan I jenis sabu. Akhirnya, kami segera menggerebek, menangkap, dan memeriksa pelaku yang saat itu berada di rumahnya,” jelasnya, Senin (17/8/2020).

[irp]

Dari hasil penggeledahan, kata AKP Kamsudi, personel menemukan paket sabu. Tak hanya itu, personel juga menemukan seperangkat alat isap sabu (bong) dan uang tunai diduga sisa hasil penjualan sabu sebesar Rp 50 ribu.

Dikatakan, personel juga menyita satu unit telepon genggam (HP) yang diduga digunakan Adam sebagai sarana transaksi narkotika golongan I jenis sabu. “Saat ini, pelaku dan barang bukti berada di Mapolresta Kediri untuk proses hukum lebih lanjut,” imbuhnya.

Adam, kata AKP Kamsudi, diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan dan menyalahgunakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. “Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (hen)

Editor :