KLIKJATIM.Com | Gresik—Kasus pencabulan yang dilakukan oknum polisi di Kabupaten Gresik yang mencabuli mertuanya sendiri belum ada kepastian. Polisi dengan inisial NS itu hingga kini diketahui masih aktif berdinas.
Kuasa hukum korban, Abdullah Syafi’I menyayangkan belum diprosesnya oknum polisi yang saat melakukan tindak asusila itu berdinas di Polsek Ujungpangkah. Sebab, jika tidak segera diproses ada potensi terduga pelaku pencabulan itu melarikan diri. Selain itu, lanjut Syafi’I, terduga pelaku sangat berpotensi memberikan ancaman kepada korban dan keluarga mengingat statusnya yang masih polisi aktif.
[irp]
“Kami memohon kepada Polres Gresik untuk mewujudkan azas keadilan bagi masyakat dan keluarga khususnya sebagai korban,” pinta Syafi’I saat dikonfirmasi, Selasa (11/8/2020).
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gresik, Ipda Djoko Suprianto enggan memberikan jawaban.
"Kalau masalah anggota konfirmasi ke Kapolres saja, dan tentunya ada perkembangan," singkatnya.
Sementara itu Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto saat dihubungi melalui selulernya belum ada jawaban. Ketika dikirim pesan WA juga tidak ada balasan dari orang nomor satu di Polres Gresik ini.
Sekedar diketahui, kasus pencabulan ini dilakukan oknum anggota polisi aktif NH (35) terhadap mertuanya sendiri berinisial DM (50), yang tidak lain mertuanya sendiri.
[irp]
Perbuatan cabul itu, dilakukan NH sejak Desember 2019 hingga Februari 2020. Selama dicabuli, korban tidak berani cerita lantaran terlapor baru saja menikah dengan anaknya.
Namun, semakin lama terlapor tidak menghentikan kelakuannya. Korban yang tidak tahan akhirnya memberanikan diri bercerita kepada anak dan keluarga besarnya.
Selama tiga bulan itu, terhitung telah tujuh kali NH melakukan tindak cabul terhadap mertuanya sendiri. (mkr)
Editor : Redaksi