KLIKJATIM.Com | Pasuruan--Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Budidaya Ternak di Kabupaten Pasuruan dinilai tidak bermanfaat bagi masyarakat. Hal itu diungkapkan saat Komisi II DPRD Pasuruan menggelar rapat bersama dinas.
Lantaran dinilai tak memiliki manfaat, dewan meminta Pemkab Pasuruan mengkaji ulang keberadaan UPT Dinas Budidaya Ternak yang beralamat di Desa Sumberrejo, Kecamatan Purwosari.
[irp]
" Ini soal alokasi fungsi alokasi efektivitas dan efesiensi anggaran," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Joko Chayono, Jumat (7/8/2020).
Menurut politisi Partai NasDem, keberadaan UPTD Budidaya Ternak tidak membawah manfaat bagi Pemkab dan juga masyarakat.
[irp]
"Kalau kita mau ngomong jujur keberadaan UPTD ini tidak bermanfaat bagi peternak kita. Hanya buang-buang anggaran saja," ucapnya.
Untuk tahun ini Pemkab Pasuruan mengalokasikan anggaran Rp 2,2 miliar untuk UPTD Budidaya Ternak. Sebelum akhirnya dikepras refocusing Covid-19 menjadi Rp 1,3 miliar. (mkr)
Editor : Redaksi